Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman keras (miras) ilegal di depan Gedung Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Ristu Darmawan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses hukum terhadap tiga perkara pelanggaran Perda yang sebelumnya terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak).
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut kurang lebih berjumlah 3.000 botol miras yang berasal dari tiga perkara tindak pidana ringan karena melanggar Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati,” ujar Ristu.
- Advertisement -
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kami mengundang Forkopimda dan instansi terkait untuk menyaksikan pemusnahan. Sebelumnya dilakukan sidak di sejumlah lokasi dan ditemukan minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Hari ini merupakan langkah terakhir, yaitu pelaksanaan eksekusi terhadap tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Ristu, seluruh terpidana telah dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp5 juta, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
- Advertisement -
“Para terpidana telah membayar denda masing-masing Rp5 juta. Sementara barang buktinya diputuskan untuk dimusnahkan. Dengan pelaksanaan hari ini, penanganan tiga perkara tersebut telah selesai,” katanya.
Ristu menegaskan, Kejari Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus melakukan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa.
“Kalau masih ada yang melanggar tentu akan diproses hukum lagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan sekaligus memberikan efek jera. Pencegahan dilakukan melalui penyuluhan, penerangan, dan tindakan. Penindakan menjadi langkah yang paling efektif agar masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran, karena ada konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayar,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si. akrab disapa Bunda mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pedagang dan generasi muda.
“Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, terutama para pedagang yang menjual barang sejenis. Saya menganggap ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan penyuluhan, khususnya bagi generasi muda agar tidak lagi menyalahgunakan minuman beralkohol,” ujar Indah.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Di dalam Perda sudah diatur bahwa perdagangan minuman keras harus memperoleh izin dari Bupati,” pungkasnya.
(Rokib)




