Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera
NasionalPemerintahanTNI – Polri

Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera

Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 16:49
Reporter Jatim Rasionews Diposting 23 Juli 2026
Share
IMG 20260723 WA0090
SHARE

Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera

LUMAJANG, Jatim Rasionews.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman keras (miras) ilegal di depan Gedung Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Ristu Darmawan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses hukum terhadap tiga perkara pelanggaran Perda yang sebelumnya terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak).

 

https://jatim.rasionews.com/wp-content/uploads/2026/07/VID20260723094402.mp4

“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut kurang lebih berjumlah 3.000 botol miras yang berasal dari tiga perkara tindak pidana ringan karena melanggar Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati,” ujar Ristu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kami mengundang Forkopimda dan instansi terkait untuk menyaksikan pemusnahan. Sebelumnya dilakukan sidak di sejumlah lokasi dan ditemukan minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Hari ini merupakan langkah terakhir, yaitu pelaksanaan eksekusi terhadap tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Ristu, seluruh terpidana telah dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp5 juta, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

“Para terpidana telah membayar denda masing-masing Rp5 juta. Sementara barang buktinya diputuskan untuk dimusnahkan. Dengan pelaksanaan hari ini, penanganan tiga perkara tersebut telah selesai,” katanya.

https://jatim.rasionews.com/wp-content/uploads/2026/07/VID20260723094923.mp4

Ristu menegaskan, Kejari Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus melakukan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa.

Baca Juga:  Aroma Hutang Berhembus Di Pelabuhan Saumlaki, TB Penerus Merana, Pemiliknya Meradang!

“Kalau masih ada yang melanggar tentu akan diproses hukum lagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan sekaligus memberikan efek jera. Pencegahan dilakukan melalui penyuluhan, penerangan, dan tindakan. Penindakan menjadi langkah yang paling efektif agar masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran, karena ada konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si. akrab disapa Bunda mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pedagang dan generasi muda.

“Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, terutama para pedagang yang menjual barang sejenis. Saya menganggap ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan penyuluhan, khususnya bagi generasi muda agar tidak lagi menyalahgunakan minuman beralkohol,” ujar Indah.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

“Kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Di dalam Perda sudah diatur bahwa perdagangan minuman keras harus memperoleh izin dari Bupati,” pungkasnya.

(Rokib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260723 WA0022 Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Tempursari Turun Langsung Kawal Petani Jagung di Desa Tegalrejo
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260724 WA0000 Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Lumajang Kota Dampingi Warga Desa Denok Kelola Lahan Jagung
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260703 WA0136
NasionalTNI – Polri

Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Olah TKP Randuagung 

3 Juli 2026
IMG 20260722 WA0003
NasionalTNI – Polri

Turun ke Ladang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Pasrujambe Kawal Ketahanan Pangan Desa Sukorejo

22 Juli 2026
IMG 20250813 WA0218
Nasional

Rancang Program Penguatan Pemuda Lintas Iman di Banyuwangi, Eco Bhinneka Muhammadiyah Lakukan Kajian Kewilayahan

13 Agustus 2025
IMG 20251001 WA0118
NasionalTNI – Polri

Biddokkes Polda Jatim Buka Posko DVI di Lingkungan Ponpes Al Khoziny

1 Oktober 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda