Kasus Pencurian Sapi Terungkap, Penadah Ditangkap dan Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Jatim Rasionews.com LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan menangkap seorang penadah berinisial AG (34), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dalam pengembangan perkara tersebut, petugas juga menemukan senjata api rakitan saat melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku utama yang masih buron.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang membawa seekor sapi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Kecamatan Randuagung. Setelah dibuntuti hingga Kecamatan Jatiroto, kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan pikap L-300 yang melintas di wilayah Kecamatan Randuagung dengan membawa seekor sapi yang diduga hasil pencurian. Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan,” ujar Ipda Suprapto.

- Advertisement -
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK, salah satu terduga pelaku utama pencurian, dengan harga Rp10 juta. Polisi kemudian menetapkan AG sebagai tersangka penadahan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu ekor sapi induk blasteran berwarna hitam serta satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
- Advertisement -
Penyidikan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku utama, yakni BK dan MHF (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Saat Tim Resmob mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, untuk melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar BK setelah berkoordinasi dengan keluarga yang berada di rumah. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam silinder serta sebilah celurit.
“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” kata Suprapto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik Nami (66), warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026). Korban mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat informasi dari tetangganya.
Saat memeriksa kandang, korban mendapati satu ekor sapi blasteran miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi lebih dari satu orang dengan masuk melalui pintu belakang kandang yang hanya ditutup menggunakan tabung bambu.
Setelah berhasil masuk, pelaku melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan, kemudian membawa ternak tersebut keluar melalui area perkebunan tebu di belakang kandang sebelum melarikan diri.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap BK dan MHF serta mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
(Kib)




