Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Semarang, KANNI Desak Polda Jateng Bertindak Tegas
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Semarang, KANNI Desak Polda Jateng Bertindak Tegas
Nasional

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Semarang, KANNI Desak Polda Jateng Bertindak Tegas

Terakhir diperbarui: 5 Oktober 2026 09:29
Reporter Jatim Rasionews Diposting 5 Oktober 2026
Share
20261005 15420AMByGPSMapCamera
SHARE

SEMARANG, 5 Oktober 2026 – jatim.rasionews.com ll Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Genuk, Kota Semarang, mencuat setelah Lembaga Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) bersama tim melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan dugaan aktivitas pengambilan solar bersubsidi dari sebuah truk bernomor polisi B 9002 TE. Seorang sopir berinisial Arft, yang disebut bekerja untuk PT Selo Logistik, perusahaan yang berkantor di Jakarta, diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan BBM tersebut.

Berdasarkan keterangan tim, solar bersubsidi yang diambil diperkirakan mencapai sembilan galon air mineral berkapasitas 15 liter per galon. BBM tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp8.000 per liter.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Nama Oknum Polisi Berinisial BW Mencuat

Persoalan semakin serius setelah seorang pengelola yang enggan disebutkan namanya menghubungi seseorang berinisial BW melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, BW disebut mengaku bertugas di satuan reserse narkoba Polda Jawa Tengah.

Menurut keterangan tim KANNI, BW diduga menyampaikan bahwa solar bersubsidi yang telah dikumpulkan selanjutnya disetorkan kepada seorang bos berinisial TR.

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan penampungan dan distribusi solar bersubsidi yang perlu diusut secara menyeluruh. Namun, identitas, jabatan, serta dugaan keterlibatan BW maupun TR masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

KANNI Desak Polda Jateng Usut Tuntas

Baca Juga:  Kapolres Lumajang Pimpin Apel Pagi di Posko Operasi Mantap Praja, Dihadiri Kabidkeu Polda Jatim dan Unsur TNI-Polri

Ketua KANNI, Johanes Kris, menyayangkan munculnya dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku bertugas di lingkungan kepolisian dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Johanes mendesak Polda Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan sopir, pengelola, pihak yang disebut sebagai penampung, hingga siapa pun yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal diungkap secara terang.

“Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kewenangan dan seragam institusi justru disalahgunakan untuk melindungi praktik yang merugikan masyarakat,” demikian penegasan sikap KANNI.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Dapat Berujung Pidana

Dugaan penyalahgunaan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu landasan hukum yang dapat menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pelanggaran hukum, penanganannya juga perlu memperhatikan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan BW dan TR serta kebenaran informasi mengenai aliran solar bersubsidi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Luncurkan SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

KANNI berharap aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius terhadap informasi yang disampaikan tim di lapangan, sehingga dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Genuk dapat diungkap secara transparan dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

*Red/TIM*

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261004 WA0107 Polisi Cek Dugaan Sabung Ayam di Pasirian, Tak Temukan Aktivitas Perjudian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261005 WA0007 Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20251127 WA0046
NasionalTNI – Polri

Brimob Polda Jatim dan Polres Lumajang Bagikan Snack dan Susu untuk Anak-Anak Terdampak Erupsi Semeru

27 November 2025
IMG 20240409 WA0005
Nasional

Akhir Ramadhan, Kantor Hukum D.Firmansyah, SH Gelar Bukber dan Bagikan Takjil

9 April 2024
IMG 20240517 WA0002
NasionalPendidikan

Tanggap Darurat di Sekolah Mahasiswa UI Prodi K3 Gelar School Health and Safety Awareness

17 Mei 2024
IMG 20260105 WA0064
Nasional

Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Terbengkalai, menjadi sarang burung dan laba laba, Konsep Otentisitas Suku Osing Terkubur

6 Januari 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Semarang, KANNI Desak Polda Jateng Bertindak Tegas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda