SEMARANG, 5 Oktober 2026 – jatim.rasionews.com ll Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Genuk, Kota Semarang, mencuat setelah Lembaga Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) bersama tim melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan dugaan aktivitas pengambilan solar bersubsidi dari sebuah truk bernomor polisi B 9002 TE. Seorang sopir berinisial Arft, yang disebut bekerja untuk PT Selo Logistik, perusahaan yang berkantor di Jakarta, diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan BBM tersebut.
Berdasarkan keterangan tim, solar bersubsidi yang diambil diperkirakan mencapai sembilan galon air mineral berkapasitas 15 liter per galon. BBM tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp8.000 per liter.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Nama Oknum Polisi Berinisial BW Mencuat
Persoalan semakin serius setelah seorang pengelola yang enggan disebutkan namanya menghubungi seseorang berinisial BW melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, BW disebut mengaku bertugas di satuan reserse narkoba Polda Jawa Tengah.
Menurut keterangan tim KANNI, BW diduga menyampaikan bahwa solar bersubsidi yang telah dikumpulkan selanjutnya disetorkan kepada seorang bos berinisial TR.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan penampungan dan distribusi solar bersubsidi yang perlu diusut secara menyeluruh. Namun, identitas, jabatan, serta dugaan keterlibatan BW maupun TR masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
KANNI Desak Polda Jateng Usut Tuntas
Ketua KANNI, Johanes Kris, menyayangkan munculnya dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku bertugas di lingkungan kepolisian dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Johanes mendesak Polda Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan sopir, pengelola, pihak yang disebut sebagai penampung, hingga siapa pun yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal diungkap secara terang.
“Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kewenangan dan seragam institusi justru disalahgunakan untuk melindungi praktik yang merugikan masyarakat,” demikian penegasan sikap KANNI.
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Dapat Berujung Pidana
Dugaan penyalahgunaan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu landasan hukum yang dapat menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pelanggaran hukum, penanganannya juga perlu memperhatikan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan BW dan TR serta kebenaran informasi mengenai aliran solar bersubsidi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
KANNI berharap aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius terhadap informasi yang disampaikan tim di lapangan, sehingga dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Genuk dapat diungkap secara transparan dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
*Red/TIM*




