Tegal – jatim.rasionews.com ll Dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Tim investigasi mengaku menemukan sebuah gudang di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut keterangan tim investigasi, gudang tersebut diduga berkaitan dengan PT Cahaya Nusantara Energi (CNE). Tim juga menyebut bahwa PT CNE sudah tidak lagi bermitra dengan Pertamina. Namun, informasi mengenai status gudang, kepemilikan BBM, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Atas temuan tersebut, tim investigasi meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan asal-usul solar, peruntukan BBM, legalitas penyimpanan, dokumen perizinan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan maupun distribusinya.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Selain itu, tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Tim investigasi menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian serius karena subsidi energi pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kelompok konsumen yang berhak. Jika distribusinya disalahgunakan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran subsidi dan merugikan masyarakat.
“Temuan ini kami minta agar segera ditindaklanjuti oleh APH dan instansi terkait. Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif untuk memastikan apakah aktivitas di gudang tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar tim investigasi.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait aktivitas gudang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari PT Cahaya Nusantara Energi, Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum terkait. Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
*Red/Tim*




