Jatim.Rasionews.com .Jember. — Kali ini diwilayah Krajan, Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember disalah satu pengisian bahan bakar umum “SPBU” dengan nomor lambung 54.681.33. Jum’at 12/07/202
Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan tong jurigen menunggu giliran pengisian. Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia “oknum pengangsu” yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di jln raya Lumajang – Jember, Krajan, Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten jember.
Saat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu yang tiap harinya mengantri untuk mendapatkan BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor merk Tunder untuk di jadikan alat pengangsu BBM. “pengangsu” menuturkan merupakan warga sekitar SPBU.
Demi mendapatkan Bahan Bakar Umum “BBM” sebanyak mungkin, sampai berkali – kali datang ke SPBU, hasil dari pembelian BBM menggunakan alat sepeda motor lalu di sedot menggunakan selang di tampung di jurigen dan dalam beberapa jam pengangsu bisa mendapatkan BBM jenis pertalite 90 sampai 100 liter, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, ujarnya,,,
Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Kami sebagai media sosial kontrol akan menindak tegas dengan adanya dugaan penyalah gunaan penjualan BBM ilegal dan siap melaporkan ke pihak Pertamina Persero.
Tim