Pasuruan, 27 September 2026 — jatim.rasionews.com ll Dugaan aktivitas perjudian jenis “Tjap Jikie” dan sabung ayam di sejumlah wilayah Pasuruan Timur kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut masih berlangsung di sejumlah titik, antara lain kawasan Pasar Baru Ngopak, Desa Gejugjati, kawasan Sedarum, Kecamatan Nguling, serta lokasi sabung ayam di wilayah Kedawung Kulon dan Balunganyar.
Sejumlah lokasi yang disebut berada di sekitar jalur Pantura Pasuruan–Probolinggo tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk mengikuti aktivitas perjudian. Salah satu lokasi bahkan disebut berada di sekitar warung kopi dan kawasan yang ramai aktivitas masyarakat.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
“Kalau memang aktivitas perjudian masih berlangsung, kami berharap aparat segera turun dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran untuk berbicara secara terbuka karena adanya informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap pihak tertentu yang sebelumnya mencoba menyoroti aktivitas tersebut.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber di lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Diduga Berlangsung Secara Buka-Tutup
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima tim media, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara buka-tutup. Kondisi itu diduga dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat.
Keterangan dari sejumlah pihak di lapangan juga disebut berbeda-beda. Ada yang menyatakan aktivitas telah berhenti, sementara informasi lain menyebut kegiatan masih berlangsung pada waktu tertentu.
Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan perlunya klarifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Publik Minta Penegakan Hukum Transparan
Dugaan aktivitas perjudian tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum yang mencakup Polsek Lekok, Polsek Grati, dan Polsek Nguling.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aparat telah mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut. Namun, apabila dugaan tersebut benar dan berlangsung secara berulang, masyarakat tentu berharap adanya langkah penelusuran dan penindakan sesuai hukum.
Polri sendiri pada 2026 menyatakan bahwa perjudian, baik konvensional maupun online, masih menjadi salah satu fokus pemberantasan karena dinilai meresahkan masyarakat.
Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 426 ayat (1) antara lain mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Dengan demikian, apabila dalam aktivitas “Tjap Jikie” maupun sabung ayam tersebut terbukti terdapat unsur perjudian tanpa izin, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Menunggu Klarifikasi Polresta Pasuruan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pasuruan maupun jajaran Polsek yang wilayah hukumnya mencakup lokasi-lokasi tersebut mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut masyarakat.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas tersebut telah diterima, apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau razia, serta langkah hukum apa yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Pasuruan, Polsek Lekok, Polsek Grati, Polsek Nguling, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Masyarakat pada prinsipnya berharap penanganan terhadap dugaan perjudian dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(Redaksi)




