Dua Truk Bertabrakan di Jalan Menikung Candipuro, Satu Pengemudi Luka Ringan
Lumajang, Jatim Rasionews.com | Kecelakaan lalu lintas berupa tabrak depan antara dua truk Mitsubishi terjadi di jalan umum Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pengemudi mengalami luka ringan di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Kecelakaan melibatkan Truk Mitsubishi bernomor polisi AA-9498-BP yang dikemudikan Edy Wahono (51), warga Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, dengan Truk Mitsubishi bernomor polisi N-8081-UI yang dikemudikan Moch. Rohim Maulana (18), warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, IPDA Dendy, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi AA-9498-BP melaju dari arah barat menuju timur. Ketika melintasi ruas jalan yang menikung, kendaraan tersebut diduga oleng ke kanan hingga memasuki jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, dari arah timur menuju barat melaju truk Mitsubishi N-8081-UI. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan depan tidak dapat dihindari.
- Advertisement -
Akibat benturan tersebut, pengemudi truk AA-9498-BP mengalami luka pada bagian kepala dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. Haryoto untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pengemudi truk N-8081-UI dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.
Dari hasil analisa sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya kewaspadaan pengemudi truk AA-9498-BP saat melintasi jalan yang menikung, sehingga kendaraan keluar jalur dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Dalam kejadian ini tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat. Polisi mencatat satu korban mengalami luka ringan dengan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
- Advertisement -
Seorang saksi di lokasi, Moch. Ginting Sugandi (28), warga Dusun Candiwetan, Desa Candipuro, telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan.
Usai menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang bersama petugas piket laka segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengajukan permintaan visum et repertum (VER) terhadap korban di RSUD dr. Haryoto.
IPDA Dendy mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga konsentrasi, dan menyesuaikan kecepatan saat melintasi ruas jalan menikung guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Rokib)




