Disnaker Lumajang Siapkan DBHCHT untuk Perlindungan 10.877 Pekerja Rentan
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) periode September hingga Desember 2026 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 10.877 pekerja rentan. Kamis (24/9/2026)
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat pekerja rentan, terutama yang masuk desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data yang menjadi acuan pemerintah.
“Untuk periode September sampai Desember, dana DBHCHT kita gunakan untuk meng-cover sebanyak 10.877 orang,” ujar Subechan.
Menurutnya, penerima manfaat mencakup masyarakat pekerja rentan yang tidak menerima bantuan perlindungan lainnya.
Selain itu, sasaran juga mencakup sejumlah kelompok pekerja, seperti petani,pekerja informal, pariwisata dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Setiap penerima mendapatkan manfaat sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar dua manfaat jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Subechan menjelaskan, jumlah penerima tersebut merupakan hasil penggabungan alokasi awal, sisa anggaran atau silpa, serta tambahan alokasi pada perubahan anggaran.
“Awalnya pada semester pertama kita mendapat alokasi untuk 5.060 orang, tetapi yang mampu kita-cover sebanyak 5.027 orang. Kemudian ada silpa sebanyak 933 orang,” jelasnya.
Selain silpa tersebut, Disnaker kembali memperoleh tambahan alokasi sebanyak 699 orang serta tambahan alokasi melalui perubahan anggaran. Setelah seluruh alokasi dihitung, jumlah penerima manfaat untuk periode September hingga Desember mencapai 10.877 orang.
“Jadi totalnya menjadi 10.877 orang,” pungkas Subechan.**(Kib)




