Biadab! Pria di Tempursari Lumajang Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SMP
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Aksi biadab mengguncang Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial M (39) tega merudapaksa cucu tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan keji pelaku yang sempat menjadi buah bibir warga itu kini berakhir di balik jeruji besi Mapolres Lumajang.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, S.H., membenarkan adanya kejadian kekerasan seksual tersebut saat dikonfirmasi.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Lumajang,” tegas Ipda Eko Budi Laksono, Rabu (4/11/2026).
Ipda Eko menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologi bermula saat pelaku berada di rumah pelapor. Saat itu, istri pelaku meminta pelaku untuk mengambil parsel buah bersama korban.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menjalankan akal bulusnya. Ia sengaja mengalihkan rute dan membawa korban ke rumahnya sendiri dengan dalih hendak menukar sepeda motor.
Nahas, saat tiba di lokasi, rumah pelaku dalam keadaan sepi. Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku memaksa korban dan melancarkan aksi bejatnya.
“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku langsung memaksa dan melancarkan aksi bejadnya sebanyak satu kali di dalam kamar,” beber Ipda Eko.
Aksi pelaku terbongkar dua hari kemudian. Pada Senin (26/10/2026), korban yang mengalami trauma berat memberanikan diri menceritakan kejadian kelam yang dialaminya kepada orang tua.
Mendengar pengakuan putrinya, keluarga korban tak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempursari.
Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Selain menangkap dan menahan pelaku, kami telah melakukan olah TKP, membuat sketsa TKP, memeriksa para saksi, hingga menyita sejumlah barang bukti,” jelas Eko.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
“Korban sudah kami antarkan untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum guna melengkapi alat bukti. Untuk pelaku sudah ditahan,” pungkasnya.**(Kib)




