Dinas Pertanian Lumajang Alokasikan Rp5,5 Miliar DBHCHT 2026 untuk Pupuk dan Mesin Rajang Tembakau
Lumajang,( Jatim Rasionews.com) Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang memperoleh alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sekitar Rp5,5 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah program pertanian, termasuk pengadaan berbagai jenis pupuk serta sarana pendukung bagi petani tembakau.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang,Ir. M. Retno Wulan Andari, M.Si , mengatakan anggaran DBHCHT tahun 2026 yang dikelola dinasnya untuk program reguler mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
“Untuk tahun 2026 yang reguler itu Rp5,5 miliar,” kata Retno.Rabu(16/9/2026)
Retno menjelaskan, anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi pengadaan pupuk yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan pengembangan komoditas.
“Peruntukannya untuk pengadaan pupuk MPK, kemudian ada pupuk organik,” jelasnya.
Selain pupuk, program tersebut juga mencakup dukungan terhadap berbagai tanaman yang menjadi bagian dari kegiatan pertanian di Kabupaten Lumajang.
Dinas Pertanian juga mengalokasikan sebagian anggaran untuk sarana pendukung komoditas tembakau, salah satunya berupa mesin rajang tembakau.
“Untuk mesin rajang tembakau juga ada,” ujar Retno.
Menurut Retno, pemanfaatan anggaran DBHCHT tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan petani serta menunjang kegiatan pertanian, khususnya komoditas yang berkaitan dengan hasil tembakau.
Pelaksanaan program dan pengadaan sarana tersebut dilakukan sesuai dengan peruntukan anggaran DBHCHT tahun 2026.**(Kib)





