Pamulang — jatim.rasionews.com ll Kegiatan proyek pengecoran yang berlangsung di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, kini menjadi sorotan tajam awak media. Proyek tersebut diduga kuat dilaksanakan tanpa mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta minim pengawasan dari pihak pelaksana di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Proyek pengecoran tersebut diduga dikerjakan oleh CV Alica Bahri Konstruksi, yang dinilai lalai dalam menerapkan peraturan kinerja di lapangan. Kelalaian ini menunjukkan lemahnya komitmen pelaksana terhadap penerapan K3, yang sejatinya merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi.
- Advertisement -
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan perbaikan di lokasi pekerjaan. Awak media telah melakukan klarifikasi kepada pihak pelaksana, namun tanggapan yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan tidak mencerminkan kesadaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Jadi gimana dan arahnya ke mana,” ujar pihak pelaksana saat dikonfirmasi awak media.
- Advertisement -
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pihak pelaksana tidak memahami letak kesalahan dan kelalaian yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, awak media meminta dan mendesak dinas terkait serta pihak pengawas proyek agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan K3 dinilai penting guna menjamin keselamatan kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan fatal di kemudian hari.
Dasar Hukum / Undang-Undang Terkait
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan menyediakan alat keselamatan kerja.
Pasal 9: Pekerja wajib dilindungi dari bahaya kecelakaan kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Permenaker RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
Pengusaha wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja di tempat kerja.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mengatur kewajiban penerapan K3 secara sistematis dalam setiap kegiatan kerja berisiko tinggi.(Red/Eni)
*Sumber berita: Syarief/Doyok 96*




