KABUPATEN SEMARANG – jatim.rasionews.com ll Dugaan praktik perjudian jenis dadu di wilayah Kecamatan Bawen menjadi sorotan. Sebuah lokasi di Jalan Kartini Bawen No. 22, Brokan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Peristiwa tersebut terpantau pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 21.18 WIB, ketika awak media melintas dan melihat kerumunan orang yang cukup ramai di lokasi.
Merasa curiga dengan aktivitas tersebut, awak media kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui lebih jauh kegiatan yang berlangsung. Dari hasil pengamatan, aktivitas di tempat tersebut diduga merupakan permainan judi menggunakan dadu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial JK. Meski demikian, identitas, peran, serta dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Diduga Ganggu Ketenteraman Warga, Aparat Diminta Tidak Tinggal Diam
Keberadaan aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah setempat.
Keramaian yang terjadi pada malam hari dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat sekitar. Selain itu, praktik perjudian berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, konflik sosial, serta dampak negatif bagi warga yang terlibat.
Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Semarang, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan atas dugaan praktik perjudian dadu tersebut.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat diharapkan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih menjadi harapan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Pasal Perjudian dalam KUHP Menjadi Acuan Penegakan Hukum
Dugaan praktik perjudian dadu tersebut dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 426 KUHP, pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, termasuk menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur sanksi bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang relevan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Semarang mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Awak media berharap pihak kepolisian segera memberikan respons dan melakukan langkah penegakan hukum demi menjaga keamanan serta ketenteraman masyarakat di Kecamatan Bawen.
*Red/Tim*




