Curanmor Honda Scoopy di Lumajang Terungkap, Resmob Polres Amankan Pelaku di Probolinggo
Lumajang, Jatim Rasionews.com |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Seorang terduga pelaku berinisial A.B.W. (30) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban, Mohamad Ifan Mafaroza (21), warga Jalan Alun-Alun Utara Gang Kodim RT 04 RW 06, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi N-6854-YBU.
Berdasarkan keterangan korban, malam itu dirinya baru selesai nongkrong di sebuah warung kopi sebelum menuju rumah pacarnya di Jalan Brigjen Katamso. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 23.50 WIB, seorang pria yang tidak dikenal masuk ke area rumah dan diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Saat itu korban sedang berada di ruang tamu. Ketika keluar untuk memastikan kondisi kendaraannya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
- Advertisement -
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Ps. Kanit Reskrim Polsek Lumajang.
“Dari hasil pengecekan TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil memperoleh ciri-ciri pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban. Selanjutnya anggota melakukan analisa, penyelidikan, serta memanfaatkan jaringan informan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Ipda Suprapto.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai masih mengendarai sepeda motor milik korban di wilayah Kota Probolinggo.
- Advertisement -
“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban. Saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam kondisi ban bocor,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penindakan secara persuasif dan humanis hingga berhasil mengamankan pria yang mengaku bernama A.B.W. (30). Terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi N-6854-YBU, yang merupakan kendaraan milik korban.
Ipda Suprapto menegaskan bahwa Polres Lumajang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya, termasuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.
(Rokib)



