BPBD Lumajang Distribusikan Air Bersih ke Enam Desa Terdampak Kekeringan
Lumajang,Jatim Rasionews.com | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang terus melakukan pendistribusian air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan di sejumlah wilayah.
Untuk sementara, distribusi dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat melalui pemerintah desa yang telah menentukan titik penyaluran agar mudah dijangkau warga.
Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho,saat di wawancarai melalui WhatsApp mengatakan hingga saat ini pendistribusian air bersih telah difokuskan di tiga kecamatan dengan enam desa penerima bantuan.
“Untuk sementara pendistribusian air bersih dilakukan sesuai permintaan warga masyarakat melalui pemerintah desa. Titik distribusi ditentukan oleh jajaran pemerintah desa agar memudahkan warga memperoleh air bersih,” ujar Isnugroho.Rabu(/5/8/2026)
Enam desa yang menjadi lokasi pendistribusian meliputi Kecamatan Gucialit, yakni Desa Gucialit, Desa Dadapan, dan Desa Pakel. Selanjutnya Kecamatan Kedungjajang di Desa Umbul, serta Kecamatan Ranuyoso yang meliputi Desa Jenggrong dan Desa Meninjo.
- Advertisement -

Isnugroho menjelaskan, masyarakat di wilayah yang mengalami kekeringan dan membutuhkan bantuan air bersih diminta segera melaporkan kebutuhannya kepada pemerintah desa masing-masing. Pemerintah desa kemudian menentukan titik distribusi yang paling mudah diakses oleh warga.
“Setelah itu pemerintah desa menyampaikan permohonan secara resmi kepada BPBD Kabupaten Lumajang melalui surat dari kepala desa. Begitu surat diterima, tim BPBD akan langsung melakukan verifikasi lapangan sehingga pada kesempatan pertama bantuan air bersih dapat segera didistribusikan,” jelasnya.
- Advertisement -
BPBD Kabupaten Lumajang juga mengingatkan bahwa masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah ditetapkan berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 10 Juli 2026 hingga 7 Oktober 2026.
Menurut Isnugroho, masa tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya kebutuhan distribusi air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Apabila sampai berakhirnya masa tanggap darurat kondisi kekeringan masih berlangsung dan masyarakat masih membutuhkan bantuan air bersih, maka status tanggap darurat dapat diperpanjang oleh Bupati Lumajang sesuai perkembangan situasi di lapangan,” pungkasnya.
(Rokib)



