Blokade PT Kali Jeruk Dibongkar, Kapolres Lumajang Tegaskan Penutupan Jalan Bisa Dipidana
Lumajang, (Jatim Rasionews.com ) Aparat kepolisian melakukan pembongkaran blokade jalan di kawasan PT Kali Jeruk, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Rabu (7/10/2026
Penertiban tersebut berkaitan dengan adanya aksi penutupan akses jalan yang melibatkan warga dari tiga desa, Kalipenggung, Ranulogong, dan Salak.
Pengamanan dan pembongkaran blokade dilakukan untuk memastikan akses jalan kembali dapat digunakan serta mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun konflik di tengah masyarakat.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menegaskan, tindakan sengaja menutup atau merintangi jalan umum hingga menimbulkan bahaya dapat berujung pada proses pidana.
“Merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum yang mendatangkan bahaya itu diancam pidana penjara tujuh sampai sembilan tahun,” tegas Riki.
Menurutnya, ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat apabila tindakan tersebut sampai menyebabkan seseorang mengalami luka berat atau meninggal dunia.
“Kalau sampai membahayakan, menyebabkan luka berat dan sampai meninggal dunia, bisa diancam pidana penjara sampai 12 sampai 15 tahun. Kelas itu, undang-undangnya ada,” jelasnya.
Dalam kegiatan pembongkaran dan pengamanan tersebut, kekuatan personel yang diterjunkan cukup besar. Personel terdiri dari unsur Polres Lumajang, personel BKO dari sejumlah wilayah, serta Brimob.
Personel yang disiapkan meliputi 330 personel Polres Lumajang, 25 personel BKO Polres Jember, 25 personel BKO Polres Probolinggo, 25 personel BKO Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Brimob atau satu SSK.
Dikerahkan untuk memastikan proses pembongkaran blokade berjalan aman, tertib, dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Pembongkaran blokade di kawasan PT Kali Jeruk ini menjadi langkah kepolisian dalam memastikan akses jalan umum tetap dapat digunakan masyarakat serta mencegah terjadinya aksi penutupan kembali yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan kamtibmas.**(Kib)




