Balai Desa Kalisemut Tutup Lebih Awal di Jam Kerja, Warga Pertanyakan Kualitas Pelayanan Publik
Jatim Rasionews.com Lumajang | Balai Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, dilaporkan tutup lebih awal pada pukul 10.00 WIB, Jumat (2/1/2026). Kondisi tersebut memicu keluhan dan tanda tanya dari sejumlah warga yang hendak mengurus keperluan administrasi desa. Senin (5/1/2026).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa saat mendatangi balai desa karena tidak menemukan satu pun perangkat desa yang bertugas. “Jam segini sudah tidak ada satu pun perangkat desa di balai desa. Padahal ini masih jam kerja, kok sudah ditutup,” ujarnya kepada awak media.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim media berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kalisemut, Lesus Ageng Pribadi, melalui sambungan telepon seluler, namun tidak mendapat respons. Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum ada balasan.
Sementara itu, Camat Padang, Drs. Jamak Nurwanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menghubungi Sekretaris Desa Kalisemut. Menurutnya, penutupan balai desa terjadi karena adanya kegiatan kerja bakti di sungai pasca longsor serta keperluan dinas di Bank Jatim.
“Kami sudah menelepon sekdesnya, ternyata ada kegiatan kerja bakti di sungai terkait longsor kemarin dan juga ada kepentingan di Bank Jatim,” ujar Camat Padang, Drs. Jamak Nurwanto.
- Advertisement -
Meski demikian, penutupan balai desa di jam kerja tersebut tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait transparansi informasi kepada warga serta kedisiplinan jam kerja aparatur desa. Masyarakat Kalisemut berharap Pemerintah Desa dapat memberikan penjelasan resmi dan ke depannya dapat meningkatkan kualitas serta konsistensi pelayanan publik.
Dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan pelayanan publik di desa, termasuk:
– Pelayanan Publik: Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
- Advertisement -
– Jam Kerja: Pemerintah desa harus menentukan jam kerja yang jelas dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
– Ketersediaan Sarana dan Prasarana: Pemerintah desa harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan publik.
Dengan demikian, Permendagri No. 84 Tahun 2015 menjadi acuan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa dan memastikan bahwa pemerintah desa menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kalisemut terkait penutupan balai desa tersebut.
(Kib/Tim)




