Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya
NasionalPemerintahan

Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya

Terakhir diperbarui: 2026/05/05 at 3:59 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 5 Mei 2026
Share
IMG 20260505 WA0185
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|JAKARTA, Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki fase krusial. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta secara tegas membalik keadaan dengan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.

- Advertisement -

Putusan bernomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menerima banding, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan mengadili sendiri perkara. Hasilnya, tindakan administratif Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatatan perubahan kepengurusan PGRI dinyatakan tidak sah.

Beberapa poin penting dalam putusan tersebut antara lain:

- Advertisement -

– Membatalkan tindakan faktual Kemenkumham yang menerima pendaftaran perubahan perkumpulan PGRI berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Maret 2024.

– Memerintahkan pencoretan data perubahan tersebut dari sistem administrasi badan hukum dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

– Mengabulkan seluruh gugatan Pembanding tanpa pengecualian.

- Advertisement -

Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi kubu yang selama ini mengklaim legitimasi administratif berdasarkan pencatatan tersebut.

Sengketa ini berakar pada polemik legalitas kepengurusan PGRI pasca pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Kubu pembanding menilai proses perubahan badan hukum yang diajukan pada Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.

Dengan putusan banding ini, posisi hukum atas pencatatan tersebut dinyatakan gugur, sekaligus membuka ruang penataan ulang legitimasi organisasi.

Putusan PTTUN Jakarta diperkirakan akan berdampak luas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini, dualisme kepengurusan dinilai menghambat konsolidasi organisasi serta pelayanan terhadap anggota, baik guru ASN maupun honorer.

Baca Juga:  Kalapas Kelas IIB Lumajang Bersama Forkopimda Hadiri HUT TNI ke-79

Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHT, turut menyampaikan himbauan khusus kepada anggota PGRI di daerah, terutama di Banyuwangi.

Ia meminta seluruh anggota, khususnya yang sebelumnya mendukung kepengurusan Prof. Unifah, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka.

“Saya menghimbau kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya mendukung Prof. Unifah agar dapat menerima hasil ini secara legowo dan gentleman,” ujarnya dalam rilis yang ia kirim ke media ini, Selasa (5/5/2026).

Ilham juga menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Kalau masih ada oknum pengurus PGRI yang tidak mau mengakui putusan resmi pengadilan, tentu akan ada konsekuensi organisasi. Kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian dari kepengurusan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen PGRI untuk kembali bersatu dan fokus pada tujuan utama organisasi.

“Justru ini momentum untuk merapat dan memperkuat barisan. Masyarakat PGRI Banyuwangi seharusnya bangga karena Ketua Umum PGRI adalah putra asli Banyuwangi,” tambahnya.

Meski dinamika sempat memanas, Ilham optimistis soliditas di daerah tetap terjaga.

“Saya yakin Banyuwangi tetap kompak dan bersatu,” pungkasnya.

Selain mengabulkan gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih dalam proses distribusi, namun ringkasan amar telah tersedia melalui sistem informasi penelusuran perkara.

M.Tauhid

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260505 WA0061 Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di SMA Negeri 3 Lumajang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260505 WA0057 PN Surabaya Gelar Sidang PerdanaTergugat PT Kasa Husada Wira Jatim Tidak Hadir
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260418 WA0091
Persekal Kalidilem Raih Kemenangan 2-1, Laga Sore di Ledok Tempuro Disambut Meriah
18 April 2026
IMG 20260405 WA0134
Semangat Gotong Royong Warga, Pengecoran Lantai 2 Masjid Al Huda di Gedangmas Krajan
5 April 2026
IMG 20260404 WA0186
Pemandian Sumber Nah di Desa Kalisemut Padang, Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan yang Menenangkan
4 April 2026
IMG 20260403 WA0090
Ratusan Pengunjung Padati Kolam Renang PG.Pack Jatiroto Saat Libur Lebaran, Tiket Tetap Rp5.000
3 April 2026
IMG 20260330 WA0063
Ribuan Pengunjung Tirtosari View di Penanggal Nikmati Wisata Alam Murah, Air Jernih, dan Spot Foto Ikan Koi
30 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260505 WA01171
NasionalTNI – Polri

Motor Vario Hilang di Dalam Rumah Warga Klakah Lumajang, Polisi Lakukan Penyelidikan

5 Mei 2026
IMG 20260505 WA0106
NasionalTNI – Polri

Motor Pegawai DNS Net Raib Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku Terekam CCTV

5 Mei 2026
IMG 20260505 WA0057
Nasional

PN Surabaya Gelar Sidang PerdanaTergugat PT Kasa Husada Wira Jatim Tidak Hadir

5 Mei 2026
IMG 20260505 WA0061
NasionalTNI – Polri

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di SMA Negeri 3 Lumajang

5 Mei 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?