Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya
NasionalPemerintahan

Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya

Terakhir diperbarui: 2026/05/05 at 3:59 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 5 Mei 2026
Share
IMG 20260505 WA0185
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|JAKARTA, Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki fase krusial. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta secara tegas membalik keadaan dengan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.

- Advertisement -

Putusan bernomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menerima banding, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan mengadili sendiri perkara. Hasilnya, tindakan administratif Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatatan perubahan kepengurusan PGRI dinyatakan tidak sah.

Beberapa poin penting dalam putusan tersebut antara lain:

- Advertisement -

– Membatalkan tindakan faktual Kemenkumham yang menerima pendaftaran perubahan perkumpulan PGRI berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Maret 2024.

– Memerintahkan pencoretan data perubahan tersebut dari sistem administrasi badan hukum dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

– Mengabulkan seluruh gugatan Pembanding tanpa pengecualian.

- Advertisement -

Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi kubu yang selama ini mengklaim legitimasi administratif berdasarkan pencatatan tersebut.

Sengketa ini berakar pada polemik legalitas kepengurusan PGRI pasca pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Kubu pembanding menilai proses perubahan badan hukum yang diajukan pada Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.

Dengan putusan banding ini, posisi hukum atas pencatatan tersebut dinyatakan gugur, sekaligus membuka ruang penataan ulang legitimasi organisasi.

Putusan PTTUN Jakarta diperkirakan akan berdampak luas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini, dualisme kepengurusan dinilai menghambat konsolidasi organisasi serta pelayanan terhadap anggota, baik guru ASN maupun honorer.

Baca Juga:  Kapolres Situbondo Himbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi Cegah Kebakaran Hutan

Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHT, turut menyampaikan himbauan khusus kepada anggota PGRI di daerah, terutama di Banyuwangi.

Ia meminta seluruh anggota, khususnya yang sebelumnya mendukung kepengurusan Prof. Unifah, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka.

“Saya menghimbau kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya mendukung Prof. Unifah agar dapat menerima hasil ini secara legowo dan gentleman,” ujarnya dalam rilis yang ia kirim ke media ini, Selasa (5/5/2026).

Ilham juga menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Kalau masih ada oknum pengurus PGRI yang tidak mau mengakui putusan resmi pengadilan, tentu akan ada konsekuensi organisasi. Kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian dari kepengurusan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen PGRI untuk kembali bersatu dan fokus pada tujuan utama organisasi.

“Justru ini momentum untuk merapat dan memperkuat barisan. Masyarakat PGRI Banyuwangi seharusnya bangga karena Ketua Umum PGRI adalah putra asli Banyuwangi,” tambahnya.

Meski dinamika sempat memanas, Ilham optimistis soliditas di daerah tetap terjaga.

“Saya yakin Banyuwangi tetap kompak dan bersatu,” pungkasnya.

Selain mengabulkan gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih dalam proses distribusi, namun ringkasan amar telah tersedia melalui sistem informasi penelusuran perkara.

M.Tauhid

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260505 WA0061 Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di SMA Negeri 3 Lumajang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260505 WA0057 PN Surabaya Gelar Sidang PerdanaTergugat PT Kasa Husada Wira Jatim Tidak Hadir
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260810 WA0194
Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang
10 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026
IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260811 WA0120
NasionalPemerintahan

Bupati Lumajang Respons Aduan Warga, Lansia 76 Tahun di Rowokangkung Segera Dapat Perbaikan Rumah

11 Agustus 2026
IMG 20260811 WA0053
NasionalTNI – Polri

Tim Wasev TMMD ke-129 Tinjau Pembangunan di Ledoktempuro Lumajang

11 Agustus 2026
IMG 20260811 WA0115
TNI – PolriNasional

Diduga Aniaya Istri, Suami di Sukodono Lumajang Dilaporkan ke Polisi

11 Agustus 2026
IMG 20260811 WA00941
NasionalTNI – Polri

Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri

11 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Babak Baru Dualisme PGRI: PT TUN Jakarta Batalkan SK Kemenkumham, Gugatan Kubu Teguh Sumarno Dikabulkan Sepenuhnya
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?