Jatim.Rasionews.com| Banyuwangi, Jawa Timur – Sejumlah warga mendatangi kantor Bawaslu Banyuwangi yang bertempat di Jl. Dr. Sutomo No.42, RW.01, Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, guna mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk membongkar Penggelembungan Suara yang diduga dilakukan Penyelenggara serta Pengawas Pemilu kabupaten Banyuwangi, Rabu (06/06/2024).
Menurut kordinator Aksi Damai Wahyu saripudin, menyampaikan supaya pemilu berjalan dengan adil dan tidak ada kecurangan tampa merugikan masyarakat menurutnya.
“Usut tuntas atas dugaan penggeseran dan penggelembungan suara yang merugikan caleg lain,”ujar Wahyu dalam orasinya.
Dalam aksi ini, Bernad Sipahutar bersama kuasa hukum Anang Suindro, S.H beserta Sunan Diantoro, S.H.,M.H datang untuk melaporkan dugaan kejadian pengelembungan suara kepada pihak Bawaslu Banyuwangi.
Perlu diketahui Bernad Sipahutar adalah calon legislatif dari partai Nasdem daerah pemilihan (1) yang berada di kecamatan (Banyuwangi Kabat serta Glagah).
“Kami datang kesini, untuk menyampaikan aspirasi kepada Bawaslu. Terkait dugaan yang dialami dalam pergeseran suara kesalah satu calon lainya yang berada di dapil 1, terutama di Kecamatan Glagah. Saya ditanya oleh masyarakat terkait permasalahan ini, dan kami kembalikan ke warga pemilih kemana suaranya diberikan,”ucap Bernad.
Bernad menambahkan dugaan tersebut berawal dari tidak singkronya hasil penghitungan yang dilakukan oleh (KPU) kecamatan, yang disinyalir adanya penggelembungan suara kepada salah satu calon.
“Kepada pihak Bawaslu Banyuwangi supaya mengusut tuntas terkait penggelembungan suara dan saya ingin pemilu ini bersih,”pungkasnya.
Anang Suindro, S.H selaku pengacara pun menegaskan terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang sedang terjadi pada saat ini.
“Dasar laporan kami adalah, adanya pergeseran suara dan pencurian suara ketika perhitungan di kecamatan. Darimana kami tahu saat rekapitulasi kabupaten, teryata terbukti bahwa rekapitulasi kecamatan yang sudah dilakukan baik di kabat dan Glagah terjadi perubahan. Jadi menurut kami kalau kita bicara hukum pidana itu harus ada konsekwensi hukumnya,”kata Anang.
Sunan Diantoro, S.H.,M.H menambahkan terkait adanya kecurangan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Jadi prinsipnya begini kita selalu terjebak bahwa hasilnya sudah sesuai suara sudah sebanyak ini. Ibarat Sholat diperlukan wudhuk/pensucian diri terlebih dahulu, sama halnya dengan proses pemilu itu jika kemudian hasilnya dinilai A misalnya tapi dalam prosesnya terbukti ada Terstruktur Sistem Masif (TSM) maka itu bisa dianggap tidak Sah.
Sementara Ketua KPU Banyuwangi Melalui Bidang Penindakan Untung Mengatakan, pihaknya sangat terbuka tidak ada yang ditutupi.
” Kita terbuka kesemua pihak sama seperi yang di pusat bisa dicek di YouTube,”tutupnya.
Kin