Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?
Nasional

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

Terakhir diperbarui: 29 Oktober 2026 16:31
Reporter Jatim Rasionews Diposting 29 Oktober 2026
Share
IMG 20261029 WA0407
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ketika masyarakat mendapati adanya nominal pembayaran yang disebut-sebut ditentukan oleh oknum petugas, sementara dasar hukum, rincian biaya, dan kejelasan tarif resminya masih perlu dibuka secara transparan. Kamis 29/10/2026

Persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan. Persoalan mendasarnya adalah siapa yang menetapkan tarif tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah setiap rupiah yang diminta benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Catatan tarif yang beredar memuat sejumlah angka berdasarkan rentang tahun kendaraan, disertai tambahan nominal. Namun, keaslian, konteks, serta dasar penetapan angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi. Catatan itu tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pungutan ilegal, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan yang terbuka.

Jika benar terdapat perbedaan antara tarif resmi dan nominal yang diminta kepada masyarakat, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penentuan sepihak yang membuat masyarakat kebingungan dan kehilangan kepastian.

LEBIH JAUH, CEK FISIK BARU AWAL: BAGAIMANA DENGAN BIAYA PADA TAHAP BERIKUTNYA?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah nominal yang dipersoalkan tersebut hanya berkaitan dengan cek fisik kendaraan atau masih ada biaya lain dalam rangkaian pengurusan administrasi kendaraan. Masyarakat berhak memperoleh rincian yang jelas sejak awal agar tidak menghadapi biaya yang berubah-ubah tanpa penjelasan.

Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu, praktik yang berulang, atau sekadar kesalahpahaman mengenai komponen biaya? Semua kemungkinan itu harus diperiksa berdasarkan bukti, dokumen pembayaran, keterangan pemohon, dan penjelasan resmi pihak Samsat.

Baca Juga:  Jenazah Nelayan Asal Jember Terdampar di Pantai Savana Lumajang, BPBD Lakukan Evakuasi Cepat

TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK.

Pengelola Samsat Utara perlu menjelaskan secara terbuka daftar tarif resmi untuk setiap jenis layanan, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pembayaran yang sah. Jika ada tarif berdasarkan tahun kendaraan, kategori kendaraan, atau jenis layanan tertentu, rincian dan landasan hukumnya harus disampaikan secara gamblang.

Masyarakat juga perlu mengetahui apakah pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan apakah bukti pembayaran diberikan. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru membuka ruang bagi dugaan penyimpangan yang merugikan kepercayaan publik.

Pengawasan internal harus memastikan tidak ada petugas yang menetapkan nominal pembayaran berdasarkan kehendak pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan disertai tindakan korektif yang terukur.

KINI, PIHAK BERWENANG DITANTANG MENJAWAB SECARA TERBUKA.

Kepala Samsat Utara dan instansi terkait perlu memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: berapa tarif resmi cek fisik kendaraan, apakah nominal berbeda berdasarkan tahun kendaraan, apa dasar hukum setiap komponen biaya, serta bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan?

Aparat pengawas dan instansi penegak hukum juga perlu menindaklanjuti laporan apabila tersedia bukti awal yang memadai. Pemeriksaan harus objektif, tidak tebang pilih, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif semata. Masyarakat membutuhkan kepastian tarif, bukti pembayaran yang jelas, pelayanan tanpa tekanan, dan mekanisme pengaduan yang benar-benar berfungsi.

Samsat adalah pelayanan publik, bukan ruang abu-abu dalam penetapan biaya. Jika semua tarif sudah sesuai aturan, buka dasar hukumnya. Jika ditemukan penyimpangan, periksa dan tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban akan terus mendorong klarifikasi dan transparansi dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan publik, serta hak jawab seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  HUT ke-5, Kokoon Hotel Banyuwangi Bagikan Bingkisan Idul Fitri dan Santunan Anak Yatim

Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261029 WA0115 Kapolres Lumajang Ikuti Tradisi Ngeliwet di Rumah Dinas Wabup, Perkuat Silaturahmi Hari Santri 2026
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261029 WA0357 OSIS SMK Plus Almaarif Singosari & Lesbumi Kabupaten Malang Gelar “Gelora Baskara” Edisi Perdana: Wadah Literasi, Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan  
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261028 WA0005
Delapan Peserta Bersaing Rebut Dua Jabatan Perangkat Desa Sentul, Panitia Tegaskan Seleksi Netral
28 Oktober 2026
IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250325 WA00291
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian 10 Kg Emas, Tiga Tersangka Diamankan

25 Maret 2025
Picsart 23 07 28 22 12 56 764
PemerintahanNasional

Sekda Banyuwangi Raih Penghargaan “Sekda Terbaik” dalam Digital Leadership Government Awards 2023

28 Juli 2023
IMG 20261016 WA0401
Nasional

Muhammad Kadafi Dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI Periode 2026–2031  

17 Oktober 2026
IMG 20260223 WA0017
NasionalTNI – Polri

Satgas Pangan Polres Lumajang Perkuat Pengawasan Stok dan Harga Bapokting Jelang Lebaran

23 Februari 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda