Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Nasional

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH

Terakhir diperbarui: 2023/08/24 at 9:38 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 Agustus 2023
Share
Picsart 23 08 24 12 52 57 883
SHARE

 

Jatim Rasionews.com |Banyuwangi – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, RT.01/RW.02 yang di kelola oleh berinisial “MDR” menjadi sorotan. Awal tahun 2023, APH telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan “MDR”, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

MDR, melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan sungai, diduga belum memiliki izin, namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian.

- Advertisement -

Bahkan pengoprasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Wahyu Widodo yang biasa di sapa Raja Sengon, aktivis pengamat lingkungan ini meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Raja Sengon, meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.

- Advertisement -

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Raja Sengon saat ditemui salah satu awak media pada Kamis (24/08).

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memiliki izin operasional.

” Tambang pasir ini pernah tidak beraktifitas, tapi sekarang aktifitas lagi. di Wonosobo. Aktifitas pertambangan pasir diduga ilegal tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA JEMBER Berproses Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK).

- Advertisement -

Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di lakukan “MDR” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan

Lanjut Raja Sengon, mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Wonosobo sudah bukan rahasia lagi. puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Picsart 23 08 24 20 33 30 906 Polres Sampang Latih Kemampuan Personel Amankan Pemilu 2024 Melalui Sispamkota
BERITA BERIKUTNYA Picsart 23 08 25 17 12 50 882 Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
UNTAG Banyuwangi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
9 November 2025
Sudah Diperiksa Kejaksaan”, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut?
7 November 2025
SMPN 1 Sukodono Rayakan HUT Ke-47 Gelar Karya, Wujudkan Kreativitas Dan Keberanian Siswa
4 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

20251114 103118
Warga Gumukrejo RW 4 Gotong Royong Percepat Penyelesaian Proyek Pavingisasi Desa Temuguruh
14 November 2025
IMG 20251101 WA0085
Desa Babakan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Karnaval, Warga Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
1 November 2025
20251024 153808
Tim Investigasi Normalisasi Dam Garit, Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan: Carut-Marut Informasi dan Aduan Warga
24 Oktober 2025
IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251114 WA0314
Nasional

_BRI Unit Kunir Respon Keluhan, Kunjungi, dan Berikan Penjelasan Secara Langsung kepada Nasabah_

14 November 2025
20251114 103118
NasionalSeputar Desa

Warga Gumukrejo RW 4 Gotong Royong Percepat Penyelesaian Proyek Pavingisasi Desa Temuguruh

14 November 2025
IMG 20251114 WA0206
Nasional

Aksi Damai Jilid II, Puskaptis Banyuwangi “Gruduk” Kantor DPU CKPP: Soroti Dugaan Permainan Mini Kompetisi

14 November 2025
IMG 20251113 WA0323
Nasional

Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

13 November 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?