Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Nasional

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH

Terakhir diperbarui: 2023/08/24 at 9:38 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 Agustus 2023
Share
Picsart 23 08 24 12 52 57 883
SHARE

 

Jatim Rasionews.com |Banyuwangi – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, RT.01/RW.02 yang di kelola oleh berinisial “MDR” menjadi sorotan. Awal tahun 2023, APH telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan “MDR”, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

MDR, melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan sungai, diduga belum memiliki izin, namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian.

- Advertisement -

Bahkan pengoprasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Wahyu Widodo yang biasa di sapa Raja Sengon, aktivis pengamat lingkungan ini meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Raja Sengon, meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.

- Advertisement -

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Raja Sengon saat ditemui salah satu awak media pada Kamis (24/08).

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memiliki izin operasional.

” Tambang pasir ini pernah tidak beraktifitas, tapi sekarang aktifitas lagi. di Wonosobo. Aktifitas pertambangan pasir diduga ilegal tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.

Baca Juga:  Validasi NIK Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Lumajang untuk Persiapan Pemilu Daerah

- Advertisement -

Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di lakukan “MDR” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan

Lanjut Raja Sengon, mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Wonosobo sudah bukan rahasia lagi. puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Picsart 23 08 24 20 33 30 906 Polres Sampang Latih Kemampuan Personel Amankan Pemilu 2024 Melalui Sispamkota
BERITA BERIKUTNYA Picsart 23 08 25 17 12 50 882 Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260418 WA0091
Persekal Kalidilem Raih Kemenangan 2-1, Laga Sore di Ledok Tempuro Disambut Meriah
18 April 2026
IMG 20260405 WA0134
Semangat Gotong Royong Warga, Pengecoran Lantai 2 Masjid Al Huda di Gedangmas Krajan
5 April 2026
IMG 20260404 WA0186
Pemandian Sumber Nah di Desa Kalisemut Padang, Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan yang Menenangkan
4 April 2026
IMG 20260403 WA0090
Ratusan Pengunjung Padati Kolam Renang PG.Pack Jatiroto Saat Libur Lebaran, Tiket Tetap Rp5.000
3 April 2026
IMG 20260330 WA0063
Ribuan Pengunjung Tirtosari View di Penanggal Nikmati Wisata Alam Murah, Air Jernih, dan Spot Foto Ikan Koi
30 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260422 WA0205
NasionalTNI – Polri

Peringati Hari Bumi dan HUT YKB ke-46, Polres Lumajang Tanam Ratusan Pohon Kelapa,di Pesisir Selatan 

22 April 2026
IMG 20260422 WA0229
NasionalPemerintahan

Camat Kedungjajang Tekankan Sinergi dan Tertib Administrasi dalam Forum Komunikasi Publik

22 April 2026
IMG 20260422 WA0149
NasionalPemerintahan

Pemusnahan Barang Bukti 108 Perkara, Kejari Lumajang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

22 April 2026
IMG 20260422 WA0095
NasionalTNI – Polri

Unit Reskrim Polsek Kota Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air di Perumahan Pantai Mentari

22 April 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?