Jatim.Rasionews.com|SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ketika masyarakat mendapati adanya nominal pembayaran yang disebut-sebut ditentukan oleh oknum petugas, sementara dasar hukum, rincian biaya, dan kejelasan tarif resminya masih perlu dibuka secara transparan. Kamis 29/10/2026
Persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan. Persoalan mendasarnya adalah siapa yang menetapkan tarif tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah setiap rupiah yang diminta benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Catatan tarif yang beredar memuat sejumlah angka berdasarkan rentang tahun kendaraan, disertai tambahan nominal. Namun, keaslian, konteks, serta dasar penetapan angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi. Catatan itu tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pungutan ilegal, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan yang terbuka.
Jika benar terdapat perbedaan antara tarif resmi dan nominal yang diminta kepada masyarakat, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penentuan sepihak yang membuat masyarakat kebingungan dan kehilangan kepastian.
LEBIH JAUH, CEK FISIK BARU AWAL: BAGAIMANA DENGAN BIAYA PADA TAHAP BERIKUTNYA?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah nominal yang dipersoalkan tersebut hanya berkaitan dengan cek fisik kendaraan atau masih ada biaya lain dalam rangkaian pengurusan administrasi kendaraan. Masyarakat berhak memperoleh rincian yang jelas sejak awal agar tidak menghadapi biaya yang berubah-ubah tanpa penjelasan.
Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu, praktik yang berulang, atau sekadar kesalahpahaman mengenai komponen biaya? Semua kemungkinan itu harus diperiksa berdasarkan bukti, dokumen pembayaran, keterangan pemohon, dan penjelasan resmi pihak Samsat.
TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK.
Pengelola Samsat Utara perlu menjelaskan secara terbuka daftar tarif resmi untuk setiap jenis layanan, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pembayaran yang sah. Jika ada tarif berdasarkan tahun kendaraan, kategori kendaraan, atau jenis layanan tertentu, rincian dan landasan hukumnya harus disampaikan secara gamblang.
Masyarakat juga perlu mengetahui apakah pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan apakah bukti pembayaran diberikan. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru membuka ruang bagi dugaan penyimpangan yang merugikan kepercayaan publik.
Pengawasan internal harus memastikan tidak ada petugas yang menetapkan nominal pembayaran berdasarkan kehendak pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan disertai tindakan korektif yang terukur.
KINI, PIHAK BERWENANG DITANTANG MENJAWAB SECARA TERBUKA.
Kepala Samsat Utara dan instansi terkait perlu memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: berapa tarif resmi cek fisik kendaraan, apakah nominal berbeda berdasarkan tahun kendaraan, apa dasar hukum setiap komponen biaya, serta bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan?
Aparat pengawas dan instansi penegak hukum juga perlu menindaklanjuti laporan apabila tersedia bukti awal yang memadai. Pemeriksaan harus objektif, tidak tebang pilih, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif semata. Masyarakat membutuhkan kepastian tarif, bukti pembayaran yang jelas, pelayanan tanpa tekanan, dan mekanisme pengaduan yang benar-benar berfungsi.
Samsat adalah pelayanan publik, bukan ruang abu-abu dalam penetapan biaya. Jika semua tarif sudah sesuai aturan, buka dasar hukumnya. Jika ditemukan penyimpangan, periksa dan tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban akan terus mendorong klarifikasi dan transparansi dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan publik, serta hak jawab seluruh pihak terkait.
Tim




