Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Labirin Dokumen Kasus Penganiayaan di Pasuruan Kota: Tanggal Berubah, Status Tersangka Bergeser
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Labirin Dokumen Kasus Penganiayaan di Pasuruan Kota: Tanggal Berubah, Status Tersangka Bergeser
Nasional

Labirin Dokumen Kasus Penganiayaan di Pasuruan Kota: Tanggal Berubah, Status Tersangka Bergeser

Terakhir diperbarui: 5 Oktober 2026 10:33
Reporter Jatim Rasionews Diposting 5 Oktober 2026
Share
IMG 20261005 WA0123
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|PASURUAN – Perjalanan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ilmiatun Nafia menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya menyangkut proses penyidikan di Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tetapi juga konsistensi sejumlah dokumen resmi yang diterima korban.  Senin 5/10/2026

Ilmiatun, warga Kecamatan Grati yang berprofesi sebagai wartawati, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19. Perkara tersebut bermula dari Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/Sat Reskrim/88/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Maret 2025. Dalam dokumen awal tersebut, M. tercatat sebagai pihak terlapor.

Namun, perjalanan perkara berikutnya justru memunculkan persoalan administratif yang dipertanyakan korban. Sejumlah dokumen yang berada dalam penguasaannya menunjukkan adanya perbedaan penulisan tanggal kejadian dan perubahan konstruksi penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.

Salah satu perbedaan paling mencolok terdapat pada tanggal kejadian. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/193/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 10 Desember 2025, dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025. Dokumen itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-B/121/XII/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tertanggal 8 Desember 2025.

Persoalan muncul ketika pada dokumen berikutnya, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/13 a/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026, tanggal kejadian tercantum berbeda, yakni Jumat, 14 Maret 2025.

Perbedaan tanggal tersebut bukan sekadar persoalan teknis bagi korban. Sebab, tanggal kejadian merupakan bagian penting dalam rangkaian perkara pidana yang seharusnya konsisten sejak laporan, penyidikan, hingga proses penuntutan.

Selain persoalan tanggal, status hukum M. juga menjadi sorotan. Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota sebelumnya telah menetapkan M. sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

Namun setelah berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme P-19, muncul perkembangan baru dalam SP2HP Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian jaksa, perkara diarahkan menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mekanisme Acara Pemeriksaan Cepat.

Perubahan tersebut membuat korban mempertanyakan dasar dan proses perubahan konstruksi perkara. Bagi Ilmiatun, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara berjalan maju-mundur.

“Perkara ini sudah berjalan terlalu lama dan melelahkan secara psikologis. Karena dokumennya bolak-balik membingungkan, sebagai wartawati saya akan melakukan investigasi mandiri secara total untuk mengawal kasus ini,” ujar Ilmiatun.

Di tengah simpang siur penanganan perkara tersebut, keterlibatan tenaga medis tercatat dalam dokumen SP2HP Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis berinisial Dr. A.

Keterangan ahli medis tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan Ilmiatun. Ia meminta agar apabila perkara berlanjut ke persidangan, dokter yang telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut dapat dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Saya meminta secara tegas kepada penyidik agar dokter yang katanya sudah diperiksa dalam berkas perkara wajib dihadirkan kembali secara fisik di pengadilan nanti. Jangan ada yang disembunyikan, biarkan semua diuji di depan hakim,” tegas Ilmiatun.

Bagi Ilmiatun, kehadiran Dr. A. di persidangan penting untuk menguji secara terbuka keterangan medis yang telah dituangkan dalam berkas perkara, sehingga seluruh fakta dapat dinilai secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap administrasi perkara juga merambah hingga tingkat Mabes Polri. Ilmiatun sebelumnya mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang kemudian ditindaklanjuti Itwasum Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/29013/XII/WAS.2.4./2025/Itwasum tertanggal 12 Desember 2025 dan surat Nomor B/10906/VI/WAS.2.4./2026/Itwasum tertanggal 22 Juni 2026.

Baca Juga:  Camat Kalipuro Cepat Tanggap Berikan Paket Sembako Kepada Warga Bulusari Yang di Coret Bansos dari Kemensos.

Pertanyaan lain muncul dari Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S. Pgl./225/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026. Dalam surat tersebut, Ilmiatun dan sejumlah saksi dipanggil untuk hadir pada 13 April 2026.

Pemanggilan tersebut kemudian dipertanyakan korban karena terjadi setelah M. ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Ilmiatun mempertanyakan mengapa pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli masih berlangsung setelah status tersangka sebelumnya telah ditetapkan.

Bagi Ilmiatun, rangkaian dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan administrasi. Setiap tanggal, status hukum, dan keterangan ahli memiliki konsekuensi terhadap konstruksi perkara.

Karena itu, ia meminta Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan yang transparan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut. Menurutnya, koreksi administratif dan kepastian proses hukum penting agar perkara tidak terus berada dalam ruang abu-abu.

“Saya hanya ingin semuanya terang. Kalau memang ada kesalahan administrasi, jelaskan dan koreksi. Kalau proses hukumnya sudah sesuai, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Jangan sampai korban justru dibuat bingung oleh dokumen yang seharusnya memberikan kepastian,” ujarnya.

Hingga kini, sejumlah dokumen tersebut menjadi dasar bagi Ilmiatun untuk terus mengawal perkara secara mandiri. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan setiap fakta dan proses hukum dapat diuji secara objektif.

Bagi seorang wartawati yang juga mengaku menjadi korban, persoalan ini bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diproses, tetapi juga tentang bagaimana institusi penegak hukum memastikan setiap dokumen yang diterbitkannya konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta. Kin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 20261005 0810002 Diduga Jadi Sarang Judi Dadu, Oknum Berinisial JK Disorot! Awak Media Desak Polres Semarang Segera Bertindak
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261005 WA00231 HUT ke-81 TNI, Kodim 0821 Lumajang Gelar Upacara Sederhana, Tegaskan Komitmen Bersama Rakyat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260121 WA0030
NasionalTNI – Polri

35 Personel Polres Lumajang Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

21 Januari 2026
IMG 20240808 WA0170
NasionalPemerintahanTNI – Polri

Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai: Polresta Banyuwangi ikuti Nusantara Cooling System (NCS) di Polda Jatim

8 Agustus 2024
IMG 20250108 WA0097
NasionalTNI – Polri

HUT Satpam ke-44: Kapolres Lumajang Sampaikan Pesan Kakorbinmas Baharkam Polri

8 Januari 2025
IMG 20260630 WA0048
Nasional

Owner PT Cahaya Pers Group Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-41 Danyonif 509/BY Kostrad, Apresiasi Kepemimpinan Letkol Inf Juni Fitriyan  

30 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Labirin Dokumen Kasus Penganiayaan di Pasuruan Kota: Tanggal Berubah, Status Tersangka Bergeser
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda