Ungaran, 4 Oktober 2026 — jatim.rasionews.com ll Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Semarang menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah truk yang diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan atau pemindahan solar bersubsidi secara ilegal memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti informasi dari warga, seorang jurnalis melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Ungaran–Bawen, tepatnya di sekitar lokasi SPPG, depan area timbangan Ungaran, kawasan Desa Randugunting, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan adanya truk yang diduga berulang kali keluar masuk di sekitar lokasi tersebut. Aktivitas kendaraan itu menimbulkan kecurigaan dan memunculkan dugaan adanya praktik yang dikenal masyarakat dengan istilah kencingan solar, yakni dugaan pengeluaran atau pemindahan BBM dari kendaraan untuk kepentingan tertentu di luar peruntukannya.
Informasi yang dihimpun di lapangan turut mengarah pada seorang pria berinisial TGK yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut tentu menjadi persoalan serius. Profesi jurnalis yang seharusnya mengedepankan integritas, independensi, serta fungsi kontrol sosial justru akan dipertanyakan apabila terdapat keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Meski demikian, dugaan keterlibatan TGK maupun kepemilikan aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.(Red)




