Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Jadi Lokasi Pengangsuan BBM Pertalite, SPBU 54.681.08 di Jember Disorot, APH Diminta Turun Tangan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Jadi Lokasi Pengangsuan BBM Pertalite, SPBU 54.681.08 di Jember Disorot, APH Diminta Turun Tangan
Nasional

Diduga Jadi Lokasi Pengangsuan BBM Pertalite, SPBU 54.681.08 di Jember Disorot, APH Diminta Turun Tangan

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2026 11:55
Reporter Jatim Rasionews Diposting 2 Oktober 2026
Share
IMG 20261002 WA0000
SHARE

JEMBER – jatim.rasionews.com ll Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 54.681.08 yang berlokasi di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga menjadi lokasi pengangsuan Pertalite oleh sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan tangki berkapasitas besar.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan kelangkaan BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, tim mendapati sejumlah sepeda motor dengan tangki berkapasitas besar keluar masuk SPBU untuk mengisi Pertalite secara berulang kali dalam rentang waktu yang berdekatan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengangsuan BBM yang berpotensi mengganggu ketersediaan Pertalite bagi masyarakat umum. Namun, hingga pemantauan dilakukan, tim belum menemukan bukti langsung mengenai adanya kerja sama antara operator SPBU dengan pihak yang diduga melakukan pengangsuan maupun memastikan adanya praktik penjualan kembali.

Sementara itu, aktivitas kendaraan roda empat yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang belum terpantau oleh tim di lokasi.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keluhannya terkait ketersediaan Pertalite di SPBU tersebut.

“Sering kosong untuk BBM jenis Pertalite di sini. Kadang saya malah harus membeli BBM eceran dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga di SPBU,” ungkapnya.

Keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian, mengingat ketersediaan BBM merupakan kebutuhan penting bagi aktivitas sehari-hari. Jika benar terjadi praktik pengangsuan secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Ketentuan Hukum

Terkait dugaan tersebut, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga:  Dukung Hanpangan Babinsa Percepat masa tanam melalui pengairan dengan pompa air

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut harus memperhatikan status dan kategori BBM yang dipersoalkan serta unsur tindak pidana yang harus dibuktikan. Pertalite merupakan BBM penugasan dengan pengaturan distribusi dan kompensasi pemerintah. Karena itu, dugaan penyalahgunaannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi salah satu rujukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak konsumen atau ketentuan perdagangan yang relevan. Namun, Pasal 62 undang-undang tersebut tidak secara otomatis berlaku hanya karena seseorang menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi. Penerapannya bergantung pada bentuk pelanggaran dan unsur hukum yang terpenuhi.

APH dan Pihak Terkait Diminta Lakukan Penelusuran

Atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, serta pihak pengawas distribusi BBM untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian Pertalite di SPBU 54.681.08 Tanggul Kulon.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah aktivitas pengisian berulang tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM atau justru mengarah pada praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Tim juga berharap pihak pengelola SPBU dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pengisian BBM, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang dalam waktu berdekatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU dan instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.

Baca Juga:  *Respons Cepat Hotline 110, Polresta Banyuwangi Selesaikan Kasus Pengancaman Secara Kekeluargaan*

*Tim Media*

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261002 WA0110 Polsek Kunir Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Siswa SMPN 1 Kunir
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261002 WA01122 Pemprov Jatim Berikan Pembebasan Pajak Daerah, Berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
Siswa MTsN 1 Lumajang Raih Medali Perunggu dan Juara Harapan di Olimpiade Nasional SSO 2026
11 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250823 WA0186
Nasional

Korupsi Menggerogoti, LSM MAUNG Dorong Negara Segera Rampas Aset Koruptor!

23 Agustus 2025
IMG 20240615 WA0002
Nasional

Merasa Dirugikan dan Kecewa Nasabah Bank BRI Pasar Kota,Pemecahan atau Membuat Baliknama Sertifikat Kepada Notaris yang Ditunjuk Langsung Oleh Bank BRI Tak Terselesaikan Selama 7 tahun

15 Juni 2024
IMG 20251119 WA0334
Nasional

PT. KAI Tingkatkan Pelayanan Penumpang Dengan Fasilitas Nyaman dan Tepat Waktu

19 November 2025
IMG 20260207 WA0010
NasionalTNI – Polri

ETLE Mobile Handheld Perkuat Modernisasi Penindakan Lalu Lintas di Kalti

7 Februari 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Jadi Lokasi Pengangsuan BBM Pertalite, SPBU 54.681.08 di Jember Disorot, APH Diminta Turun Tangan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda