JEMBER – jatim.rasionews.com ll Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 54.681.08 yang berlokasi di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga menjadi lokasi pengangsuan Pertalite oleh sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan tangki berkapasitas besar.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan kelangkaan BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, tim mendapati sejumlah sepeda motor dengan tangki berkapasitas besar keluar masuk SPBU untuk mengisi Pertalite secara berulang kali dalam rentang waktu yang berdekatan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengangsuan BBM yang berpotensi mengganggu ketersediaan Pertalite bagi masyarakat umum. Namun, hingga pemantauan dilakukan, tim belum menemukan bukti langsung mengenai adanya kerja sama antara operator SPBU dengan pihak yang diduga melakukan pengangsuan maupun memastikan adanya praktik penjualan kembali.
Sementara itu, aktivitas kendaraan roda empat yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang belum terpantau oleh tim di lokasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keluhannya terkait ketersediaan Pertalite di SPBU tersebut.
“Sering kosong untuk BBM jenis Pertalite di sini. Kadang saya malah harus membeli BBM eceran dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga di SPBU,” ungkapnya.
Keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian, mengingat ketersediaan BBM merupakan kebutuhan penting bagi aktivitas sehari-hari. Jika benar terjadi praktik pengangsuan secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Ketentuan Hukum
Terkait dugaan tersebut, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut harus memperhatikan status dan kategori BBM yang dipersoalkan serta unsur tindak pidana yang harus dibuktikan. Pertalite merupakan BBM penugasan dengan pengaturan distribusi dan kompensasi pemerintah. Karena itu, dugaan penyalahgunaannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi salah satu rujukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak konsumen atau ketentuan perdagangan yang relevan. Namun, Pasal 62 undang-undang tersebut tidak secara otomatis berlaku hanya karena seseorang menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi. Penerapannya bergantung pada bentuk pelanggaran dan unsur hukum yang terpenuhi.
APH dan Pihak Terkait Diminta Lakukan Penelusuran
Atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, serta pihak pengawas distribusi BBM untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian Pertalite di SPBU 54.681.08 Tanggul Kulon.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah aktivitas pengisian berulang tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM atau justru mengarah pada praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Tim juga berharap pihak pengelola SPBU dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pengisian BBM, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang dalam waktu berdekatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU dan instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.
*Tim Media*




