Pemkab Lumajang Percepat Penanganan Jalan, 29 Persen Sudah Tertangani
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mempercepat penanganan infrastruktur jalan sebagai upaya menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi antarkawasan.
Perbaikan jalan dilakukan dengan memadukan kemampuan anggaran daerah, dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta penguatan sarana dan peralatan operasional di lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Endah Mardiana, mengatakan penanganan jalan menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur daerah selama 2025 hingga 2026.
Menurut Endah, sekitar 29 persen kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah tertangani melalui APBD dalam periode tersebut.
Selain melalui APBD, sejumlah ruas jalan juga mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBN maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Selain memprioritaskan melalui APBD, anggaran untuk infrastruktur jalan bisa mencapai sekitar Rp40 miliar hingga Rp60 miliar per tahun,” ujar Endah, Senin (28/9/2026).
Endah menjelaskan, besarnya kebutuhan penanganan jalan membuat Pemkab Lumajang terus mencari dan mengupayakan sumber pembiayaan lain.
Hal tersebut dilakukan agar penanganan jalan dapat menjangkau lebih banyak ruas sesuai kebutuhan di lapangan.
Sejumlah sumber pendanaan yang diupayakan antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), Instruksi Jalan Daerah (IJD), serta berbagai dukungan anggaran lainnya.
“Semua anggaran yang memungkinkan itu sudah diusahakan oleh bupati,” katanya.
Peralatan diperkuat untuk percepat penanganan tidak hanya mengandalkan dukungan anggaran, Dinas PUTR Kabupaten Lumajang juga melakukan penguatan dari sisi operasional.
Pada 2026, dinas tersebut menambah sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemeliharaan dan penanganan kerusakan jalan.
Penambahan peralatan dinilai penting mengingat cakupan wilayah Kabupaten Lumajang cukup luas.
Saat ini, Dinas PUTR memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan wilayah kerja masing-masing.
Pembagian wilayah kerja UPT juga akan terus dioptimalkan. Jika sebelumnya satu UPT menangani sekitar empat kecamatan, ke depan pemerintah daerah menargetkan pembagian wilayah menjadi sekitar dua kecamatan untuk setiap UPT.
“Pada 2026 kita menambah alat untuk ngapling guna akselerasi perbaikan jalan,” kata Endah.
Menurutnya, penguatan peralatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kecepatan respons terhadap kerusakan jalan.
Penanganan dapat dilakukan untuk kebutuhan pemeliharaan rutin maupun kerusakan yang membutuhkan tindakan lebih cepat.
Percepatan penanganan jalan diharapkan memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat. Jalan yang lebih baik dapat mendukung kelancaran perjalanan sehari-hari, memperkuat konektivitas antarkecamatan, serta menunjang kegiatan ekonomi dan distribusi barang.
Meski demikian, dengan luas jaringan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan keterbatasan kemampuan anggaran, penanganan tetap dilakukan secara bertahap.
Prioritas penanganan disesuaikan dengan kondisi kerusakan, kebutuhan di lapangan, serta ketersediaan anggaran dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Pemkab Lumajang terus memadukan penguatan anggaran, pencarian berbagai sumber pendanaan, dan peningkatan kapasitas operasional untuk memastikan penanganan infrastruktur jalan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat perbaikan jalan sekaligus menjaga konektivitas wilayah dan mendukung aktivitas masyarakat di Kabupaten Lumajang.**(Kib)




