69.198 Pil Berlogo Y dan Sabu 36,52 Gram Dimusnahkan Kejari Lumajang
Lumajang,( Jatim Rasionews.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (23/9/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang telah selesai melalui proses hukum, mulai dari kasus narkotika, orang dan harta benda (Oharda), hingga tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan kegiatan pemusnahan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang selama tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Rifqi.
Dari keseluruhan perkara tersebut, tercatat 21 perkara narkotika, 22 perkara Oharda, dan 11 perkara lainnya masuk dalam kategori TPUL.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36,52 gram dan 69.198 butir pil berlogo Y. Selain itu, terdapat sembilan senjata tajam serta 115 barang bukti lain yang berkaitan dengan berbagai perkara.
Barang bukti lainnya terdiri dari sejumlah benda yang digunakan atau berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis dan kunci T.
Rifqi menyebut jumlah barang bukti narkotika yang cukup besar tidak terlepas dari masih adanya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menerangkan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak kembali digunakan untuk kepentingan sebagaimana fungsi awalnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti.
“Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Rifqi.**(Kib)




