Parkir Berlangganan Tak Berlaku di Area Dalam Alun-Alun, Tetap Dikenai Tarif Rp2.000
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan terkait adanya masyarakat yang masih membayar tarif parkir Rp2.000 meski kendaraannya telah dilengkapi stiker parkir berlangganan.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Munirul Anam, S.Kep., Ners., MM, menjelaskan bahwa program parkir berlangganan yang diterapkan sejak Januari 2026 hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum atau on-street parking.
Menurut Anam, masyarakat perlu memahami adanya perbedaan antara parkir di ruang milik jalan (on-street parking) dan parkir di luar badan jalan (off-street parking).
“Parkir berlangganan yang diterapkan mulai Januari 2026 merupakan mekanisme parkir yang difasilitasi di tepi jalan umum. Yang diakomodir dalam parkir berlangganan adalah on-street parking, yaitu parkir di ruas jalan umum, terutama ruas jalan kabupaten,” ujar Anam.Selasa(15/9/2026)
Ia menerangkan, pada ruas jalan kabupaten yang masuk dalam layanan parkir berlangganan, pemerintah telah menyiapkan personel atau juru parkir untuk memberikan pelayanan.
Mekanisme pengelolaan maupun pembayaran retribusi juga telah diatur dalam regulasi daerah.
Sementara terkait adanya masyarakat yang telah memiliki stiker parkir berlangganan tetapi masih ditarik Rp2.000 ketika parkir di kawasan Alun-Alun Lumajang, Munirul menyebut kemungkinan kendaraan tersebut diparkir di area dalam alun-alun, khususnya bagian barat.
“Informasinya memang belum jelas, tetapi sementara kami perkirakan parkir yang dimaksud adalah di area dalam Alun-Alun sebelah barat. Di sana memang terdapat fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, secara klasifikasi, tempat parkir di dalam area alun-alun tersebut termasuk parkir di luar badan jalan atau off-street parking. Karena itu, lokasi tersebut tidak termasuk dalam fasilitas yang ditanggung melalui parkir berlangganan.
“Jadi meskipun masyarakat sudah mengikuti parkir berlangganan, ketika layanan parkir yang digunakan bukan di ruang milik jalan atau jalan umum, melainkan di luar badan jalan seperti area dalam alun-alun, tetap dikenakan retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua,” pungkas Anam**(Kib)




