Diduga Jambret di Salon Tegalrandu, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
Lumajang, (Jatim Rasionews.com ) Seorang pria berinisial U (34), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah salon di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Minggu (13/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Salon Hilda, Jalan Ranu Krajan 2, RT 03/RW 03, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Dalam kejadian tersebut, korban Ika Noer Fadila (44), warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, sedang melakukan perawatan di salon.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, dugaan pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika pelaku datang dan masuk ke dalam salon.
Pelaku kemudian diduga mengancam korban menggunakan senjata yang diduga merupakan pistol mainan.
“Pelaku masuk ke dalam salon dan mengancam korban menggunakan senjata yang diduga pistol mainan. Setelah itu, pelaku mengambil tas korban secara paksa,” ujar Ipda Suprapto. Senin (14/9/2026)
Usai mengambil tas, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, korban bersama saksi langsung mengejar pelaku sembari berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban kemudian mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh korban, saksi dan sejumlah warga.
“Korban dan saksi mengejar pelaku sambil meminta pertolongan. Pelaku kemudian berhasil diamankan bersama warga,” jelasnya.
Menurut Suprapto, setelah berhasil diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga.
Petugas Polsek Klakah yang datang ke lokasi kemudian segera mengamankan pelaku untuk mencegah situasi semakin memburuk.
“Petugas Polsek Klakah kemudian mengamankan pelaku. Karena sebelumnya sempat dimassa warga, pelaku dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pertolongan pertama,” ungkapnya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone iPhone 12 warna putih tulang, satu buah tas warna krem kombinasi pink, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 12, satu buah tas warna krem kombinasi pink dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” kata Suprapto.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Lumajang masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.**(Kib)




