Jatim.Rasionews.com |Surabaya. Peredaran penjualan miras di daerah Moroseneng masih bebas dan marak. Warung miras yang terletak di daerah Moroseneng Jaya tepatnya di tempat warung Ismiati gang II no 4 ini kebal hukum,eronisnya warung tersebut kelihatan tertutup begitu ada pembeli atau pecandu miras pintu langsung di buka,apakah mereka mereka sudah mempunyai kode kode tersendiri untuk pembelian miras tersebut,oleh karena itu para pecandu minuman keras. Kamis 20/07/2023.
Hilir mudik konsumen membeli miras di warung Ismiati dengan berbagai macam merek,dan pembelinya dari berbagai kampung desa bahkan kecamatan atau luar kota.Dengan adanya warung miras Ismiati di Sememi Jaya II ini merusak generasi muda tentunya memang banyak pecandu atau pembeli yang sudah dewasa akan tetapi yang anak remaja ikut juga untuk membeli miras .Penjual atau warung miras Sememi Jaya II itu buka 24 jam.Memang undang miras adalah Tripiring tapi dampaknya sangat sangat besar dan sangat membahayakan masyarakat dan mengarah tindakan kriminal kejahatan seperti perampasan kendaraan, tawuran, penjambretan dan pemerkosaan.
Maka dari itu untuk penegak hukum setempat mohon segera menindak lanjuti warung miras Ismiati tersebut.Sebelum berita ini di terbitkan.Pernah kejadian pada hari Sabtu 26 juni 2023 telah terjadi peristiwa anarkis oleh seorang pemabok yang marah marah setelah di lerai oleh saudara Bendol, malah rumah saudara Bendol di lempari batu hingga kaca cendela depan rumah pecah semua,sehingga mengakibatkan kerugian rumah atau wisma suadara Bendol yang ketepatan berhadapan dengan warung miras Ismiati tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. ( Limbad).