KORPRI Lumajang Bahas Perlindungan Hukum Guru Saat Menegakkan Disiplin Siswa
Lumajang,(Jatim Rasionews.com) Upaya guru dalam menegakkan kedisiplinan peserta didik perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan koridor hukum.
Memperkuat pemahaman, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi dan Audiensi Hukum bertema “Penerapan Hukum Terkait Kriminalisasi Profesi Guru karena Mendisiplinkan Siswa Tahun 2026”, di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para kepala sekolah jenjang SD dan SMP serta Ketua PGRI dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Forum ini menjadi wadah untuk membahas persoalan hukum yang dapat dihadapi tenaga pendidik ketika menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan pembinaan dan menegakkan tata tertib sekolah.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KORPRI Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa persoalan kedisiplinan siswa harus ditangani melalui prosedur yang terarah.
- Advertisement -
Guru, menurutnya, tidak seharusnya menghadapi persoalan tersebut seorang diri tanpa adanya mekanisme pendampingan yang jelas.
“Jangan sampai guru berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan. Harus ada mekanisme yang jelas, sehingga guru memahami langkah yang harus ditempuh dan anak juga memperoleh penanganan yang sesuai,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sekolah tidak hanya membutuhkan tata tertib, tetapi juga prosedur penanganan apabila terjadi pelanggaran.
- Advertisement -
Dengan adanya mekanisme tersebut, tindakan pembinaan terhadap siswa dapat dilakukan secara terukur dan tidak bergantung pada keputusan spontan.
Agus juga mendorong agar di setiap kecamatan dibentuk satuan tugas (satgas) yang berada dalam koordinasi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.
Satgas tersebut nantinya dapat berperan sebagai unsur pendamping sekaligus membantu melakukan pencegahan dan penanganan ketika muncul persoalan di lingkungan pendidikan.
Menurut Agus, keberadaan mekanisme pendampingan penting agar permasalahan yang muncul di sekolah dapat segera dikomunikasikan dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.
Selain membangun mekanisme di tingkat kecamatan, pihak sekolah juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan penanganan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran.
“Setiap sekolah diharapkan mempunyai SOP dan tahapan yang jelas ketika menangani anak yang melanggar aturan, termasuk persoalan perundungan atau bullying,” katanya.
Agus menambahkan, SOP menjadi pedoman agar pihak sekolah tidak mengambil tindakan hanya berdasarkan emosi atau situasi sesaat.
Di dalamnya dapat diatur langkah pembinaan, pihak-pihak yang perlu dilibatkan, hingga bentuk pendampingan yang diberikan kepada siswa.
Dengan sistem tersebut, penegakan disiplin di sekolah diharapkan tetap berjalan, namun sekaligus memberikan perlindungan kepada guru dan peserta didik.
Penanganan pelanggaran pun dapat dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi dan audiensi hukum tersebut, KORPRI Kabupaten Lumajang berharap para tenaga pendidik semakin memahami batas kewenangan dalam.
Mendisiplinkan siswa serta mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan sekolah.**(Kib)



