Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Tembak Pelaku Curanmor
Lumajang,(Jatim Rasionews.com) Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S, warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur setelah terduga pelaku disebut sempat hendak melakukan perlawanan.
S diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Semumu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Resmob terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Pasirian.
“Rekan-rekan Resmob menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pasirian. Kemudian rekan-rekan Resmob melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menemukan terduga pelaku,” ujar Ipda Suprapto, Jumat (4/9/2026).
- Advertisement -
Menurutnya, saat hendak diamankan, S disebut sempat akan melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Untuk hal tersebut, sempat akan terjadi perlawanan sehingga rekan-rekan Resmob memberikan tindakan tegas dan terukur kepada terduga pelaku,” jelasnya.
Ipda Suprapto menjelaskan, penangkapan S merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
- Advertisement -
Dari hasil penyelidikan sementara, S diketahui merupakan seorang residivis. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.
“Untuk terduga pelaku ini tergolong residivis karena sudah dua kali menjalani masa hukuman,” ungkap Ipda Suprapto.
Dalam perkara pertama, S divonis menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan. Sedangkan pada perkara kedua, ia kembali menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan.
Hasil pengembangan polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan S dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Sedikitnya terdapat empat kejadian yang masih didalami penyidik.
Beberapa di antaranya terjadi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada April 2023, kemudian di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, pada April 2026, serta kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
Selain mengamankan terduga pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga penadah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
“Alhamdulillah, selain kita berhasil mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan terduga penadahnya,” kata Ipda Suprapto.
Saat ini, Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik akan memeriksa keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana curanmor tersebut.
“Selanjutnya kita dalami perkaranya seperti apa. Nanti disidik oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polres Lumajang,” pungkas Ipda Suprapto.***(Kib)



