Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: 4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > 4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Nasional

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Terakhir diperbarui: 2026/09/01 at 10:48 AM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 1 September 2026
Share
IMG 20260831 WA0349
SHARE

Jatim.Rasionews.com| Medan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara meninggalnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan aksi kekerasan yang terjadi di depan Club Malam Bravo SGR.

Keempat terdakwa masing-masing Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray, dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan dan Rymondo Ginting Jawak. Sementara terdakwa Ray Okta Tarigan dan Desnatanael Firdaus Sinuraya masing-masing dituntut 13 tahun penjara. 1/9/2026

- Advertisement -

Pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa. Berdasarkan uraian kasus posisi dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari percekcokan antara korban, almarhum Robby Harianda Perangin-angin, dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.

Perselisihan terjadi terkait minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Setelah korban diberitahu bahwa minuman harus dibayar, cekcok tetap berlanjut.

Pemilik Club Malam Bravo SGR, terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan, yang menyaksikan perselisihan tersebut kemudian mengajak terdakwa Rymondo Ginting Jawak turun ke lantai bawah dan keluar dari area klub.

- Advertisement -

Sesampainya di parkiran sepeda motor, Rymondo disebut telah membawa sebilah pisau. Ia kemudian mengambil sebilah kelewang yang disimpan di dekat loker di sekitar pintu keluar Club Malam Bravo SGR.

Rymondo selanjutnya sempat menyerahkan pisau kepada Bossina Tarigan. Namun, ketika menunggu korban di parkiran bersama Rio, pisau tersebut diambil kembali dan diberikan kepada Rio. Tidak lama kemudian, terdakwa Ray Okta Tarigan turun ke parkiran sambil mengambil sebilah broti dari area tersebut.

Baca Juga:  PPIH Kloter Dampingi Jama'ah Haji Banyuwangi Laksanakan Umroh Sunnah

Dalam uraian JPU, ketiga terdakwa, yakni Rio, Rymondo, dan Ray, kemudian menunggu korban turun dari Club Malam Bravo SGR. Ketika korban keluar dari pintu klub, Rio disebut memberikan instruksi kepada Rymondo. Setelah itu, Rymondo menyerang korban menggunakan kelewang.

- Advertisement -

Rio kemudian menusuk dan menikam korban secara berulang kali. Aksi tersebut juga diikuti Ray yang memukul korban menggunakan broti berulang kali. Pada saat bersamaan, terdakwa Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides disebut berusaha menikam korban menggunakan sebilah pisau tumbuk lada. Namun, pisau tersebut justru mengenai tangan Rio.

Desnatanael kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan memukuli tubuh korban bersama Rymondo. Korban akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir yang berada di depan Club Malam Bravo SGR.

Akibat serangkaian kekerasan tersebut, Robby Harianda Perangin-angin meninggal dunia. Hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan.

Dalam persidangan, rekaman CCTV terkait kejadian juga telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa. JPU menilai rekaman tersebut bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

JPU juga mempertimbangkan konsistensi keterangan para terdakwa, baik yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan ketika mereka masih berstatus sebagai tersangka atau saksi.

Dalam menentukan pasal yang terbukti, JPU mendasarkan penilaiannya pada sejumlah alat bukti, antara lain keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, surat Visum et Repertum, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Baca Juga:  Malam Peringatan maulid nabi Muhammad Saw 12 rabiul awal 1445 H Perum Taman Argopuro Indah Banyuwangi.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan menurut salah satu JPU ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 31/8/2026, JPU menyatakan unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dibuktikan.

Penasihat Hukum Gelar Aksi Damai

Menjelang agenda pembacaan putusan, penasihat hukum para terdakwa melakukan aksi damai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan pidana yang diajukan JPU. Aksi damai tersebut dilakukan sehari sebelum agenda pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan putusan terhadap keempat terdakwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Kin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260901 WA0081 PEMBANGUNAN KANDANG TERNAK AYAM POTONG DI DESA PAKISTAJI DI DUGA BELUM MENGANTONGI IZIN RESMI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260901 WA0066 Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Pronojiwo Pantau Kondisi Tanaman Jagung di Lahan Warga
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260901 WA0066
NasionalTNI – Polri

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Pronojiwo Pantau Kondisi Tanaman Jagung di Lahan Warga

1 September 2026
IMG 20260901 WA0081
Nasional

PEMBANGUNAN KANDANG TERNAK AYAM POTONG DI DESA PAKISTAJI DI DUGA BELUM MENGANTONGI IZIN RESMI

1 September 2026
IMG 20260831 WA0274
NasionalPemerintahan

Gandeng Penggiat Anti Narkoba, BNNK Banyuwangi Perluas Tentakel P4GN Lewat 54 Fasilitator

1 September 2026
IMG 20260831 WA0280
Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, BULOG Banyuwangi Gelontorkan Ribuan Ton Beras Bantuan

31 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: 4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?