Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Nasional

Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru

Terakhir diperbarui: 19 Agustus 2026 04:16
Reporter Muhammad Rokib Diposting 19 Agustus 2026
Share
IMG 20260819 WA0001
SHARE

Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru

Lumajang,(Jatim Rasionews.com ) Praktik nikah siri yang masih marak di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan tajam di kalangan praktisi hukum nasional.

Di tengah anggapan sebagai solusi jalan tengah secara norma agama, pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga negara tersebut ternyata menyimpan konsekuensi hukum yang sangat serius, terutama pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan menegaskan pentingnya edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat terkait implikasi dari pernikahan di bawah tangan. Ketidaktahuan hukum, menurutnya, tidak dapat menjadi alasan pemaaf untuk terlepas dari jeratan sanksi pidana.

“Nikah siri pada hakikatnya adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai rukun agama, namun sengaja atau tidak, diabaikan pencatatannya di KUA maupun Kantor Catatan Sipil. Dampaknya tidak main-main, sebab selain menghilangkan perlindungan legal bagi istri dan anak, tindakan ini kini memiliki celah pidana yang konkret,” demikian keterangan resmi Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan yang diterima redaksi, Selasa (19/8/2026).

Terancam 4 Klaster Pidana Berat, Berdasarkan kajian yuridis atas regulasi terbaru, Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan memaparkan setidaknya empat klaster tindak pidana yang dapat menjerat pelaku praktik nikah siri:

 

1.) Tindak Perzinahan (Pasal 411 & 412 KUHP Baru) Setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal salah satu atau kedua belah pihak masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

 

2. )Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan (Pasal 473 Ayat 1 KUHP Baru) Setiap pihak yang secara sengaja melakukan perkawinan di luar prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca Juga:  Audiensi RKBK: Dari Penambangan Ilegal Hingga Laporan & Dumas Mandek, Ini Respons Kapolresta

 

3.) Perkawinan yang Merugikan Pihak Lain (Pasal 473 Ayat 2 Huruf b KUHP Baru) Jika pelaksanaan nikah siri tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu seperti pasangan sah sebelumnya  pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

 

4.) Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Pasal 3, 4, & 5 UU No. 8 Tahun 2010) Apabila aset, harta benda, atau pemberian dari hubungan tersebut disembunyikan atau dikuasai untuk menyamarkan asal-usulnya, para pelaku dapat dijerat pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Korban Utama Perempuan dan Anak, Selain ancaman pidana penjara dan denda, Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan juga menyoroti dampak sosial dan keperdataan yang paling dirasakan oleh pihak perempuan dan anak.

Tanpa adanya buku nikah dan akta perkawinan resmi yang diakui negara, hak-hak fundamental menjadi hilang. Mulai dari hak atas tuntutan nafkah, pembagian hak waris, hingga pengurusan administrasi kependudukan anak seperti akta kelahiran dan kartu keluarga akan mengalami hambatan legal yang rumit dan berkepanjangan.

“Negara tidak dapat memberikan perlindungan maksimal jika pernikahan itu sendiri tidak tercatat secara sah. Yang paling dirugikan adalah istri siri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.

Sebagai penutup, Slamet Riyadi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban administratif dalam berumah tangga.

Menurutnya, mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA bagi yang beragama Islam atau di Catatan Sipil bagi non-Muslim bukan sekadar formalitas negara.

“Langkah pencatatan resmi adalah langkah krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum, menjaga martabat, serta perlindungan masa depan bagi seluruh anggota keluarga,” pungkasnya.

Pihaknya juga menyatakan Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan membuka layanan konsultasi dan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta.***

Baca Juga:  Pawai Kebangsaan di Lumajang: Kreativitas, Semangat Merdeka, dan Antusias Warga Menyatu

(Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260818 WA0112 Pria 45 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Sodetan Jatiroto
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260818 WA0348 Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240207 WA0008
Nasional

Keluarga Besar IAIN Ponorogo Gelar Doa Bersama Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tolak Provokasi

7 Februari 2024
IMG 20240626 WA0132
Nasional

Lapas Banyuwangi Terima Kunjungan Kerja Hakim WasMat Pengadilan Negeri Banyuwangi

26 Juni 2024
IMG 20250418 WA0100
Nasional

Keluarga Korban Pelecehan Seksual di SDN 01 Kaliuling Ucapkan Terima Kasih kepada LIRA Lumajang

18 April 2025
IMG 20240622 WA0205
Nasional

Abi Arbian, Komunitas IWB akan Usut tuntas, Penyakit Masyarakat Rentenir Berkedok PNPM / BUMDESMA

22 Juni 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda