Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Nasional

Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru

Terakhir diperbarui: 2026/08/19 at 4:16 AM
Reporter Muhammad Rokib Diposting 19 Agustus 2026
Share
IMG 20260819 WA0001
SHARE

Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru

Lumajang,(Jatim Rasionews.com ) Praktik nikah siri yang masih marak di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan tajam di kalangan praktisi hukum nasional.

Di tengah anggapan sebagai solusi jalan tengah secara norma agama, pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga negara tersebut ternyata menyimpan konsekuensi hukum yang sangat serius, terutama pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

- Advertisement -

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan menegaskan pentingnya edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat terkait implikasi dari pernikahan di bawah tangan. Ketidaktahuan hukum, menurutnya, tidak dapat menjadi alasan pemaaf untuk terlepas dari jeratan sanksi pidana.

“Nikah siri pada hakikatnya adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai rukun agama, namun sengaja atau tidak, diabaikan pencatatannya di KUA maupun Kantor Catatan Sipil. Dampaknya tidak main-main, sebab selain menghilangkan perlindungan legal bagi istri dan anak, tindakan ini kini memiliki celah pidana yang konkret,” demikian keterangan resmi Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan yang diterima redaksi, Selasa (19/8/2026).

Terancam 4 Klaster Pidana Berat, Berdasarkan kajian yuridis atas regulasi terbaru, Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan memaparkan setidaknya empat klaster tindak pidana yang dapat menjerat pelaku praktik nikah siri:

- Advertisement -

 

1.) Tindak Perzinahan (Pasal 411 & 412 KUHP Baru) Setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal salah satu atau kedua belah pihak masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:  KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!

 

- Advertisement -

2. )Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan (Pasal 473 Ayat 1 KUHP Baru) Setiap pihak yang secara sengaja melakukan perkawinan di luar prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.

 

3.) Perkawinan yang Merugikan Pihak Lain (Pasal 473 Ayat 2 Huruf b KUHP Baru) Jika pelaksanaan nikah siri tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu seperti pasangan sah sebelumnya  pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

 

4.) Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Pasal 3, 4, & 5 UU No. 8 Tahun 2010) Apabila aset, harta benda, atau pemberian dari hubungan tersebut disembunyikan atau dikuasai untuk menyamarkan asal-usulnya, para pelaku dapat dijerat pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Korban Utama Perempuan dan Anak, Selain ancaman pidana penjara dan denda, Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan juga menyoroti dampak sosial dan keperdataan yang paling dirasakan oleh pihak perempuan dan anak.

Tanpa adanya buku nikah dan akta perkawinan resmi yang diakui negara, hak-hak fundamental menjadi hilang. Mulai dari hak atas tuntutan nafkah, pembagian hak waris, hingga pengurusan administrasi kependudukan anak seperti akta kelahiran dan kartu keluarga akan mengalami hambatan legal yang rumit dan berkepanjangan.

“Negara tidak dapat memberikan perlindungan maksimal jika pernikahan itu sendiri tidak tercatat secara sah. Yang paling dirugikan adalah istri siri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.

Sebagai penutup, Slamet Riyadi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban administratif dalam berumah tangga.

Menurutnya, mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA bagi yang beragama Islam atau di Catatan Sipil bagi non-Muslim bukan sekadar formalitas negara.

Baca Juga:  Bertahan di Tengah Tekanan Biaya, Perajin Tempe Lumajang Terus Menjaga Warisan Keluarga

“Langkah pencatatan resmi adalah langkah krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum, menjaga martabat, serta perlindungan masa depan bagi seluruh anggota keluarga,” pungkasnya.

Pihaknya juga menyatakan Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan membuka layanan konsultasi dan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta.***

(Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260818 WA0112 Pria 45 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Sodetan Jatiroto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260817 WA0143
Tanggal 17 Jadi Warisan Leluhur, Karnaval Desa Penanggal Meriahkan HUT ke-81 RI
17 Agustus 2026
IMG 20260813 WA0168
Sahabat Ngopi Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Iman Kebersamaan Warga
13 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0194
Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang
10 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260818 WA0112
NasionalTNI – Polri

Pria 45 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Sodetan Jatiroto

18 Agustus 2026
IMG 20260818 220418
NasionalTNI – Polri

Resmob Polres Lumajang Ungkap Dugaan Penipuan Motor Berulang, Satu Orang Diamankan

18 Agustus 2026
IMG 20260818 WA0074
NasionalPemerintahan

HUT ke-81 RI, Lumajang Serukan Persatuan dan Sinergi untuk Indonesia yang Lebih Maju

18 Agustus 2026
IMG 20260818 WA0011
NasionalTNI – Polri

Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa, Polsek Sukodono Dampingi Warga Kutorenon

18 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?