Dugaan KDRT di Kunir Lumajang, Istri Diamankan Polisi Usai Melukai Suami dengan Senjata Tajam
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada pukul 10.00 wib di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Seorang pria berinisial F (21), warga Dusun Sembersari,Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan istrinya, A (21), warga Balung, Kabupaten Jember.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami luka alat Vital setelah terjadi kekerasan yang melibatkan senjata tajam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan keterangan Muslim, bibi korban, hubungan rumah tangga pasangan tersebut sebelumnya beberapa kali diwarnai pertengkaran. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan rasa cemburu.
“Sering cekcok. Mulai Kamis Kliwon, sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Muslim saat ditemui.
- Advertisement -
Menurut Muslim, pasangan tersebut telah memiliki seorang anak yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar. Dalam kesehariannya, A lebih banyak berada di rumah, sedangkan F bekerja di sebuah toko.Muslim juga menyebut pasangan tersebut dikenal jarang bergaul dengan warga sekitar.
“Jarang keluar, lebih banyak di dalam rumah. Sama tetangga juga kurang sosialisasi,” katanya.
Ia mengatakan, rasa cemburu dan kecurigaan disebut sudah pernah muncul dalam hubungan keduanya. Namun, keluarga tidak menyangka persoalan rumah tangga tersebut akhirnya berujung pada dugaan kekerasan.
- Advertisement -
Setelah kejadian, terduga pelaku disebut sempat meninggalkan lokasi sambil membawa senjata tajam. Warga kemudian menemukan terduga pelaku di sekitar lokasi, sedangkan senjata tajam yang dibawanya disebut telah dibuang.

“Iya, sempat lari membawa celurit. Setelah ditemukan orang-orang, celuritnya dibuang,” kata Muslim.
Sementara itu, Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Laporan diterima SPKT Polres Lumajang sekitar pukul 11.00 WIB dari Kepala Desa Kunir Lor. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Dapat kami sampaikan bahwa hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, kami di SPKT Polres Lumajang menerima laporan dari Bapak Kepala Desa Kunir Lor terkait adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri,” ujar Ipda Suprapto.
Menurutnya, kepala desa sebelumnya mendapat telepon dari warga setelah kejadian. Kepala desa kemudian mendatangi lokasi dan mendapati terduga pelaku telah berada di rumah salah seorang tetangga.
“Bapak Kepala Desa kemudian menuju tempat kejadian dan mendapati terduga pelaku sudah berada di rumah tetangga. Selanjutnya menghubungi Polsek Kunir,” jelasnya.
Personel Polsek Kunir kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Setelah itu, A diserahkan kepada Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari Polsek Kunir datang ke TKP, mengamankan terduga pelaku yang kemudian diserahkan ke Polres Lumajang,” kata Suprapto.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti rangkaian peristiwa serta motif di balik dugaan kekerasan tersebut.***
(Kib)



