Suami Sakit Tak Sadar, Istri Ingin Jual Rumah untuk Biaya Berobat, Ini Solusi Hukumnya
Pasuruan,(Jatim Rasionews.com) Permasalahan harta bersama kerap menjadi dilema ketika salah satu pasangan suami istri mengalami sakit parah dan tidak mampu mengambil keputusan hukum. Salah satunya ketika istri bermaksud menjual rumah untuk kebutuhan pengobatan dan biaya hidup, sementara suami dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menjawab persoalan tersebut, Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H.,M.M. & Rekan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak salah langkah yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Advokat Slamet Riyadi, S.H.,M.M. menjelaskan, permasalahan utama dalam kasus ini adalah status objek rumah tersebut.
“Suami sedang dalam keadaan sakit dan tidak mampu mengambil keputusan, sementara istri ingin menjual rumah untuk kebutuhan pengobatan dan biaya hidup. Ini sering terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, dasar hukum persoalan ini sangat jelas, yakni Pasal 31 ayat (1), Pasal 35, Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 29 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
- Advertisement -
Prinsipnya, sebagaimana dijelaskan dalam flyer edukasi tersebut, harta bersama hanya dapat dialihkan atau dijual dengan persetujuan kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak tidak bisa memberi persetujuan karna dlm kondisi sakit , bahkan tidak sadarkan diri maka secara hukum tidak cakap untuk menandatangani dokumen yg sah , Istri harus mengajukan Permohonan *Surat Pengampuan* ke Pengadilan Negeri .
Namun harus melengkapi persyaratan yg telah ditetapkan Oleh PN , baru setelah ada Surat Pengampuan dari PN , Istri dapat melakukan proses Penjualan Rumah tsb sdh sesuai ketentuan hukum yg berlaku.



