Persetujuan P-APBD 2026 Disahkan, Bupati Lumajang Minta OPD Percepat Realisasi Program Prioritas
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD Kabupaten Lumajang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (27/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Usai rapat paripurna, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus bergerak lebih cepat agar sisa waktu pelaksanaan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menurutnya, persetujuan P-APBD bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi titik awal untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Advertisement -
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan “Persetujuan Perubahan APBD ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi energi baru untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Lumajang. Saya mengapresiasi sinergi yang telah dibangun DPRD bersama Pemerintah Kabupaten sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.”
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan P-APBD secara konstruktif hingga tercapai kesepakatan bersama.
Ia menjelaskan, seluruh materi perubahan anggaran telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Berbagai masukan yang disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
- Advertisement -
Indah Amperawati menambahkan “Seluruh materi perubahan anggaran telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku melalui SIPD. Masukan dari Badan Anggaran dan seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting untuk menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.”
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan segera melengkapi seluruh dokumen administrasi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan disepakatinya P-APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap percepatan pelaksanaan program pembangunan dapat segera dilakukan sehingga pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program prioritas lainnya dapat terealisasi tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Rokib)




