Aksi Curanmor di Tengah Kota Lumajang Digagalkan Warga, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Lumajang Jatim Rasionews .com | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Toko Erzora, Jalan Kyai Ghozali Nomor 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil digagalkan warga. Seorang pelaku berinisial NK (28) berhasil diamankan, sedangkan seorang rekannya berinisial Andre melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLSEK LUMAJANG KOTA tertanggal 18 Juli 2026.
Kapolsek Lumajang Kota IPTU Zainul Abidin menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Niken Inda Sasi, datang bekerja sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-5712-YBG. Kendaraan diparkir di depan toko dalam kondisi setang terkunci, sementara kunci asli dibawa masuk ke dalam toko.
Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi Indrawasih, yang juga bekerja di toko tersebut, melihat seorang pria tidak dikenal sedang membawa sepeda motor korban. Saksi kemudian berteriak “maling… maling…” hingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.
Warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat berusaha membawa kabur sepeda motor dengan cara dituntun ke arah timur, pelaku terjatuh setelah menempuh jarak sekitar 10 meter dan berhasil diamankan. Petugas Polsek Lumajang Kota yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan massa sebelum membawanya ke kantor polisi.
- Advertisement -
Dari hasil interogasi awal, NK mengaku beraksi bersama AD. Keduanya diketahui bertemu di kawasan gedung Plaza lama di Kecamatan Kedungjajang sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah untuk mencari sasaran pencurian di wilayah Kota Lumajang.
Sesampainya di lokasi, Ad diduga menyuruh NK turun untuk mengambil sepeda motor korban yang terlihat masih terdapat kunci pada stop kontak. Namun aksi tersebut diketahui saksi sehingga gagal. Andre kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana menuju lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka, satu buah rumah kunci T warna hitam, satu alat pembuka kunci magnet, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru milik tersangka.
- Advertisement -

Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, satu pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
“Benar, anggota Polsek Lumajang Kota telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah aksinya digagalkan oleh masyarakat. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Sementara satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi curanmor lainnya.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada petugas sehingga pelaku dapat diamankan. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan pelaku kepada kepolisian. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan untuk mencegah tindak pidana curanmor,” pungkas Ipda Suprapto.
Saat ini penyidik Polsek Lumajang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta akan melimpahkan penanganan kasus ke Satreskrim Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan.
(Rokib)




