Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan
Nasional

Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan

Terakhir diperbarui: 17 Juli 2026 20:31
Reporter Jatim Rasionews Diposting 17 Juli 2026
Share
IMG 20260717 WA0256
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Mojokerto – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Kelompok penambang yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini dinilai membangkang. Mereka sengaja melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah untuk melegalkan usahanya. Bahkan, beberapa di antaranya disinyalir tetap nekat beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan hingga batas akhir yang disepakati bersama, pada 5 Juli lalu, tidak ada satu pun penambang ilegal yang menunjukkan iktikad baik untuk memproses perizinan mereka. Pelaku praktik ilegal yang jadi temuan tim terpadu, tidak ada yang mematuhi kesepatan yang dibuat sebelumnya. ’’Intinya belum ada yang mengurus izin,’’ ungkapnya.

Kepastian tersebut sudah terkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim saat batas akhir kesempatan yang diberikan sebagaimana kesepakatan bersama habis. Menurutnya, setelah tanggal tersebut, pemda mengutus Badan Pendapatan (Bapenda) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini. ’’Ternyata sesuai data hasilnya nihil,’’ sesalnya.

Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, Teguh menyayangkan sikap para pengusaha tambang galian C yang mayoritas terkesan masa bodoh. Upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan Pemkab Mojokerto sama sekali tidak direspons dengan positif. Bukannya memanfaatkan waktu untuk melengkapi legalitas, ruang yang diberikan justru dinilai sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.

Merespons pembangkangan massal ini, pemda tidak tinggal diam. Tim Terpadu MBLB kini tengah bergerak untuk merumuskan tindakan tegas berikutnya. Langkah hukum menjadi opsi utama yang siap diambil guna menghentikan eksploitasi alam secara liar. ’’Menyikapi hal itu, kini tim tengah meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya. Termasuk pelimpahan kasus praktik ilegal tersebut ke aparat penegak hukum (APH),’’ tegas Teguh.

Baca Juga:  PWFRN Banyuwangi Kawal Rekapitulasi Suara Akhir di Hotel El Royale

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran APH diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang bandel. Lebih dari sekadar penegakan aturan, tindakan ini mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. ’’Selain potensi PAD menguap Rp 12 miliar lebih tiap tahun, potensi kerusakan lingkungan juga ada di depan mata,’’ tandasnya.

Sebelumnya, tim Terpadu MBLB resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. Pemda mengancam melimpahkan penindakan ke APH jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan. Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260716 WA0292 Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 Juta 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260718 WA0011 Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Tekung Dampingi Petani Tingkatkan Ketahanan Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260514 WA0135
NasionalTNI – Polri

Microbus Elf Tabrak Truk Parkir di Klakah, Penumpang Alami Luka

14 Mei 2026
IMG 20250809 082537
NasionalTNI – Polri

Sambut HUT RI ke-80, Polsek Jatiroto Bersama Forkopimca Pasang Bendera dan Umbul-Umbul di Lapangan Desa Jatiroto

9 Agustus 2025
IMG 20260509 WA0023
Nasional

Anak Pengusaha Kapal Banyuwangi di Duga Cabuli Gadis 15 Tahun .Tidak takut di laporkan Karena Merasa Punya Bekingan Polisi.

9 Mei 2026
IMG 20240722 WA0096
NasionalPemerintahan

Kiai Fahim Mawardi Resmi Bebas Hukuman Dengan Bersyarat dari Lapas Jember.

22 Juli 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda