Polres Lumajang Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam, Terungkap Juga Terlibat Kasus Dugaan Pemerkosaan
LUMAJANG,Jatim Rasionews.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di depan Warung AK RAMONA78, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.Kamis (16/7/2026)
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang kini turut diproses.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan melalui LP/B/13/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polsek Lumajang Kota tertanggal 16 Juli 2026.
Korban diketahui bernama RB (26), warga Desa Boreng, Kabupaten Lumajang. Korban mengalami luka robek cukup serius di bagian pinggang kiri dengan panjang sekitar 20 sentimeter, lebar 2 sentimeter, dan kedalaman sekitar 3 sentimeter akibat terkena senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (15/7/2026) malam ketika korban bertemu seorang perempuan berinisial N saat latihan tarian karnaval di Desa Boreng. Keduanya kemudian berboncengan menuju wilayah Desa Klanting, Kecamatan Sukodono untuk mencari tempat kos.
- Advertisement -
Sesampainya di lokasi, datang seorang pria yang kemudian diketahui inisial M A Y (22), warga Kecamatan Gucialit. Pelaku menjemput perempuan tersebut hingga memicu kecemburuan korban.
Korban sempat berusaha mencari keberadaan keduanya sebelum akhirnya mendatangi tempat kerja pelaku di Warung AK RAMONA78. Di lokasi itu terjadi adu mulut yang berujung pelaku mengambil senjata tajam.
Korban sempat melarikan diri, namun kembali lagi dengan maksud menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Saat korban hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, pelaku diduga melemparkan dua bilah senjata tajam ke arah korban dari jarak sekitar dua meter hingga mengenai bagian pinggang sebelah kiri.
Dalam kondisi terluka, korban masih sempat mengendarai sepeda motor menuju Simpang Lima Lumajang sebelum akhirnya berhenti karena tidak kuat menahan luka. Korban kemudian ditolong Kepala Desa Boreng Zaenal Syaifudin bersama Moh. Hafid yang kebetulan melintas dan langsung membawanya ke RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Usai menerima laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Lumajang langsung mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan korban. Dari hasil pemeriksaan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Petugas kemudian bergerak menuju Warung AK RAMONA78 dan mendapati tersangka masih berada di kamar belakang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan serta mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pedang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, satu kaos berwarna biru, dan satu celana jeans berwarna biru.

Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan tersangka berhasil diamankan sesaat setelah polisi memperoleh informasi dari korban.
“Setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban di RSUD dr. Haryoto, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi tempat kerjanya. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa sebilah pedang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan,” ujar Ipda Suprapto.
Lebih lanjut, Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka mengarah pada keterlibatannya dalam perkara lain.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan yang telah dilaporkan secara terpisah. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan melakukan penyidikan, mengamankan barang bukti, menggelar perkara, serta melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian beserta dugaan tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.
(Rokib)




