CCTV Jadi Petunjuk Utama, Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Pelaku Jambret
Lumajang, Jatim Rasionews.com | Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci keberhasilan Satreskrim Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko. Seorang pria berinisial GIP (28) berhasil diamankan setelah identitasnya terlacak melalui hasil penyelidikan polisi.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, GIP mengaku sempat menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul agar tidak diketahui warga.
“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.
- Advertisement -
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa tersangka merupakan pelaku spesialis penjambretan yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
- Advertisement -
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat maupun dijangkau pelaku. Keberadaan kamera pengawas juga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap tindak kejahatan.
“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkas Ipda Suprapto.
(Rokib)




