DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pemangkasan pohon yang dilakukan di kawasan Jalan Gajah Mada telah melalui prosedur perizinan resmi dan bukan merupakan penebangan pohon secara menyeluruh.Rabu (24/6/2026)
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Agus Rokhman Rozaq, S.T., M.T.., menjelaskan bahwa setiap permohonan pemotongan maupun perapihan pohon wajib melalui proses perizinan yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Setiap kali warga akan melakukan pemotongan atau perapihan pohon, izinnya melalui DPMPTSP lewat aplikasi Sipadu. Dari sana kemudian ada surat ke DLH untuk meminta rekomendasi. Setelah itu kami melakukan survei lapangan,” ujar Rozak.
Menurutnya, DLH tidak serta-merta memberikan izin pemotongan pohon. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rekomendasi dikeluarkan.
“Permohonan pemotongan pohon itu tidak gampang. Banyak kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya pohon tersebut membahayakan masyarakat, kondisinya sakit atau mati, ataupun menghalangi akses kegiatan ekonomi seperti toko dan usaha lainnya,” jelasnya.
- Advertisement -
Terkait pohon yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada (Toga), Rozak menyebut memang terdapat permohonan yang masuk ke DLH. Namun setelah dilakukan survei, pihaknya hanya mengizinkan pemangkasan atau perapihan, bukan penebangan.
“Untuk yang di Jalan Gajah Mada(Toga) memang ada permohonan. Tetapi setelah kami survei, kami berupaya agar pohon itu tidak dipotong habis, melainkan hanya dipangkas. Kami beranggapan yang dipangkas itu bagian depan saja, bukan sampai menutupi atau mengenai bagian atap bangunan. Intinya pohon itu jangan sampai hilang,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil agar pohon tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh kembali dan terus memberikan manfaat lingkungan.
- Advertisement -
“Kalau dipangkas masih ada kemungkinan tumbuh lagi. Jadi keberadaan pohon tetap berkelanjutan. Karena itu yang kami setujui adalah perapihan atau pemangkasan, bukan pemotongan sampai bawah,” tegas Rozak.
Menurutnya, dalam dokumen pengajuan yang diterima DLH tidak terdapat permohonan untuk melakukan penebangan total terhadap pohon tersebut.
“Yang diajukan hanya perapihan. Memang tidak kami izinkan untuk dipotong sampai bawah. Kalau sudah dipotong sampai bawah, pohon yang usianya mungkin sudah puluhan tahun itu tidak punya kesempatan hidup lagi,” ujarnya.
Rozak menegaskan bahwa perlindungan pohon di Kabupaten Lumajang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon.
“Di dalam Perda itu diatur bagaimana melindungi pohon, mekanisme izin pemotongan maupun perapihan, serta menjaga kesehatan pohon itu sendiri. Intinya tidak boleh menyakiti pohon. Pohon harus tetap dilindungi dan dilestarikan,” pungkasnya.
(Rokib)




