Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Masyarakat, mahasiswa, dan pemuda yang tergabung dalam “Aliansi Banyuwangi Menggugat” turun ke jalan mengepung Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jumat, 19 Juni 2026. Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB ini digelar untuk mendesak realisasi 7 poin tuntutan krusial terkait isu nasional maupun daerah. Sabtu 20/06/2026
Kekuatan aliansi yang mengepung pusat pemerintahan Banyuwangi ini merupakan gabungan dari intra kampus, seperti BEM Untag 45, BEM KM Poliwangi, BEM FIKKIA Unair, BEM se-Banyuwangi, dan ekstra kampus seperti DPC GMNI, PC PMII, HMI, serta berbagai elemen pemuda lainnya.

Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Untag 45 Banyuwangi, Rofi’uddin Rohmatullah yang bertindak sebagai koordinator lapangan memimpin langsung pergerakan massa. Setelah melakukan long march dari kampus Untag, titik pertama yang dikepung oleh massa adalah Gedung DPRD Banyuwangi. Diwarnai aksi bakar ban dan orasi bergantian, aliansi menyuarakan 7 poin tuntutan yang tertuang dalam surat bernama Surat Perintah Rakyat Banyuwangi, yang menjadi inti pergerakan mereka.
Tujuh poin tersebut terbagi menjadi 5 tuntutan nasional dan 2 tuntutan daerah. Pada ranah nasional, mahasiswa mendesak pemerintah untuk menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDMP agar dihentikan jika tidak efektif, menolak militerisme di ranah sipil, serta menjamin pendidikan yang inklusif.
- Advertisement -
Sementara itu, 2 poin tuntutan daerah difokuskan pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Aliansi mendesak agar Pemkab mengarahkan belanja operasional ke belanja modal, dan pemerintah mengawal serta mengaudit ketat penarikan biaya seragam sekolah pasca SPMB.
Di Gedung DPRD, massa menuntut kehadiran Ketua DPRD Banyuwangi secara langsung. Namun, informasi yang banyuwangi.viva.co.id terima, bahwa Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, berhalangan hadir menemui massa di gedung dewan.
Sempat terjadi perundingan antara aliansi dengan pihak DPRD di lokasi. Pihak aliansi mengharapkan penandatanganan Surat Perintah Rakyat Banyuwangi, harus dilakukan langsung oleh pimpinan tertinggi dewan untuk menjamin kekuatan hukum serta sebagai bentuk komitmen.
- Advertisement -
Perwakilan massa aksi akhirnya difasilitasi untuk bergerak menemui langsung Ketua DPRD di kediamannya. Di rumah tersebut, penandatanganan tuntutan akhirnya berhasil dilakukan untuk memastikan aspirasi mahasiswa benar-benar sampai dan disepakati oleh pimpinan dewan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Banyuwangi.viva.co.id di Gedung DPRD, massa aksi juga sempat ditemui oleh Ketua Komisi I, Marifatul Kamila, Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Suwito, serta beberapa anggota dewan lainnya untuk menyerap aspirasi gabungan mahasiswa tersebut.
“Terhadap Isu Nasional, Wajib meneruskan, merekomendasikan, dan mendesak tuntutan ini secara resmi kepada Pemerintah Pusat (Presiden dan DPR RI) selambat-lambatnya dalam waktu 5×24 jam, serta wajib menyerahkan bukti fisik/tanda terima surat pengantar tersebut kepada Aliansi Banyuwangi Menggugat. Terhadap Isu lokal, Wajib menindaklanjuti, mengawal, dan mengeksekusi langsung tuntutan ini di tingkat daerah Kabupaten Banyuwangi secara konkret,” dikutip dari Surat Perintah Rakyat Banyuwangi.
Massa Aliansi Banyuwangi Menggugat melanjutkan pengepungan ke titik kedua, yakni Kantor Pemkab Banyuwangi.
Pada pukul 17.27 WIB, massa akhirnya ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono.
Dialog antara aliansi dan Sekda berlangsung alot selama hampir 30 menit.
Diketahui, dalam dialog tersebut, Sekda Banyuwangi yang mewakili Pemda enggan menandatangani Surat Perintah Rakyat yang disodorkan mahasiswa dengan alasan administratif, sehingga perundingan dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu.
“Saya mewakili pemkab, pasti, menyampaikan 5 poin ini (tuntutan) kepada pemerintah pusat, dengan tata naskah sesuai dengan pemerintah,” ujar Sekda.
Sama seperti di DPRD, pihak aliansi mengharapkan penandatanganan Surat Perintah Rakyat Banyuwangi dilakukan sebagai bentuk komitmen secara administratif dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Saya ulangi sekali lagi, tidak ada di tata naskah dinas pemerintah tanda tangan seperti ini, tolong dipahami, saya selaku birokrasi,” tambah Suyanto dalam dialog tersebut.
Kecewa dengan respons itu, Aliansi Banyuwangi Menggugat langsung membuat pernyataan sikap.
“Kami Aliansi Mahasiswa Banyuwangi Menggugat, atas respons dari birokrasi Pemda yang enggan menandatangani Surat Perintah Rakyat dari kami, dengan ini menyatakan sikap: Pertama, Mosi Tidak Percaya kepada Pemkab Banyuwangi,” ujar Rofi’uddin.
Melalui pernyataan sikap tersebut, aliansi juga terus mendesak birokrasi Pemda untuk berkomitmen menandatangani dokumen tersebut sebagai wujud tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat Banyuwangi. Setelah deklarasi sikap tersebut dibacakan, gabungan massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib menjelang malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Pewarta. M. Tauhid




