Kejari Lumajang Kembalikan Barang Bukti Lewat Program SUBALI
Jatim Rasionews.com Lumajang |Kejaksaan Negeri Lumajang terus menghadirkan pelayanan hukum yang cepat dan humanis melalui program SUBALI (Solusi Barang Bukti Kembali).
Pada Senin (11/5/2026), melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Lumajang kembali menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Lumajang dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh kembali haknya tanpa proses yang berbelit.
Dalam kegiatan itu, barang bukti berupa kendaraan bermotor beserta dokumen penting dikembalikan secara resmi kepada penerima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
Untuk perkara atas nama Muhammad Hasan, Kejari Lumajang menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 bernopol N-6695-YAH lengkap dengan BPKB dan STNK kepada saksi korban, Dinda Kusumawardhani.
Sedangkan dalam perkara atas nama Andi Wibowo bin Hari Wahyudi, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun bernopol N-5938-YF beserta STNK diserahkan kepada keluarga terdakwa yang hadir membawa surat kuasa resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Restu Dermawan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, mengatakan program SUBALI merupakan salah satu inovasi pelayanan publik untuk memastikan barang bukti dapat segera dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah proses hukum selesai.
- Advertisement -
“Melalui SUBALI, kami ingin memastikan barang bukti yang perkaranya telah inkracht dapat segera dikembalikan kepada pihak yang berhak secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur,” kata Rifqi Leksono.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari pelayanan humanis Kejaksaan Negeri Lumajang agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengambil barang bukti miliknya.
Selain itu, SUBALI juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan barang bukti yang akuntabel, tepat sasaran, dan profesional.
“SUBALI merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lumajang dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Kib)




