Ngaku Anggota BIN, Oknum Asal Jember Diduga Tipu Rp700 Juta dengan Surat Tambang Pasir Palsu
Jatim Rasionews.com Lumajang|Seorang oknum berinisial (S) asal Jember diduga melakukan penipuan bermodus proyek tambang pasir di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Ironisnya, pelaku disebut-sebut mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meyakinkan korbannya.
Korban bernama Lora Toyib, warga Kota Pamekasan, Madura, mengaku mengalami kerugian hingga Rp700 juta setelah dijanjikan pengelolaan proyek tambang pasir di wilayah Desa Gondoruso. Dugaan penipuan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga menggunakan surat keterangan kepemilikan tambang pasir yang belakangan diketahui palsu. Surat tersebut dipakai untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih investasi dan pengurusan proyek tambang.
“Korban dijanjikan bisa menggarap proyek tambang pasir di Gondoruso. Namun setelah uang ratusan juta rupiah diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, tim media mendatangi Kantor Desa Gondoruso dan menemui staf desa setempat. Dari hasil klarifikasi, pihak desa menegaskan bahwa surat yang dibawa pelaku tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
- Advertisement -
“Surat itu palsu, tidak sesuai dengan registrasi yang ada di desa,” ujar salah satu staf Desa Gondoruso saat dikonfirmasi.
Pihak desa juga memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum karena dinilai telah mencatut dan mencoreng nama pemerintahan desa.
“Kami tidak ingin nama desa dipakai untuk praktik penipuan. Persoalan ini akan kami tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.
- Advertisement -
Sementara itu, korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan memproses pelaku agar kerugian yang dialaminya bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang yang saya serahkan sangat besar. Saya berharap pelaku segera diproses hukum,” kata Lora Toyib.
Kasus ini turut mendapat sorotan keras dari Sekretaris Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli. Ia mengecam keras dugaan aksi penipuan dengan mencatut nama lembaga negara demi memperdaya masyarakat.
“Kalau benar ada oknum yang mengaku anggota BIN lalu memakai surat palsu untuk menipu rakyat sampai ratusan juta rupiah, itu bukan lagi sekadar penipuan biasa, tapi bentuk kejahatan terstruktur yang sangat memalukan,” tegas Romli.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh lamban menangani kasus tersebut karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, pencatutan institusi negara, hingga penipuan bernilai besar.
“Jangan sampai hukum terlihat tumpul. Orang seperti ini harus segera ditangkap dan diproses. Jangan beri ruang bagi mafia berkedok aparat negara yang menjual nama institusi demi memperkaya diri sendiri,” tandasnya.
Romli juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga negara untuk menawarkan proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.
(Tim)




