Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi, Polemik terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Banyuwangi mengenai pembatasan jam operasional ritel modern dan tempat hiburan terus menuai sorotan Hari Kamis tanggal (09/04/2026).
Kebijakan yang sedianya ditujukan untuk menata aktivitas ekonomi dan menjaga ketertiban tersebut kini justru memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pemilik toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam, yang kerap diidentikkan dengan “toko Madura”.

Sudirman, salah satu pihak yang turut menanggapi kebijakan tersebut, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan yang tegas terkait definisi dan batasan antara ritel modern dan pelaku UMKM. Menurutnya, ketidakjelasan dalam klasifikasi ini berpotensi menimbulkan salah sasaran dalam implementasi aturan di lapangan.
“Harus jelas dulu pembatasan dan klasifikasi antara toko modern dengan pelaku UMKM. Jangan sampai kebijakan ini justru menyasar usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” ungkap Sudirman.
Ia menambahkan bahwa toko-toko UMKM yang beroperasi 24 jam memiliki karakteristik dan skala usaha yang berbeda dengan ritel modern berjaringan.
- Advertisement -
Oleh karena itu, penyamarataan aturan dinilai tidak tepat dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang selama ini bertahan dengan jam operasional fleksibel demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Sudirman menilai bahwa jika Surat Edaran tersebut pada akhirnya berdampak pada pembatasan aktivitas UMKM, maka kebijakan tersebut sudah tidak relevan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Ia pun mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jika surat edaran itu justru menyasar dan membatasi pelaku UMKM, maka sudah tidak relevan lagi. Harus segera dicabut. Kami juga meminta agar DPRD Banyuwangi memberikan rekomendasi pencabutan terhadap kebijakan tersebut,” tegasnya Sudirman.
- Advertisement -
.Polemik ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan kondisi riil di lapangan, terutama dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil yang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah. Hingga kini, berbagai pihak masih menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait implementasi dan arah kebijakan tersebut ke depan.
Pewarta: M. Tauhid.




