GAWAT..! Terdakwa Dinilai Tak Transparan dan Berbelit-belit, Kenapa Cuma Dituntut Satu Tahun Enam Bulan
Jatim Rasionews.com Lumajang |Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem,Muhammad Abdullah di Pengadilan Negeri Lumajang. Kamis (9/4/2026) Pasalnya, meski terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak transparan, dan tidak menunjukkan etiket baik kepada korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satria Aditya, S.H. hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, padahal ancaman maksimal perkara tersebut mencapai 4 tahun.
Dalam keterangannya usai sidang, Cok Satria Aditya menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.
“Terkait tuntutan, pertimbangan tentunya telah kita saksikan tadi di persidangan juga. Telah kami sampaikan secara jelas di surat tuntutan. Hal-hal meringankan dan hal-hal memberatkan, itu semua kami tulis sesuai fakta persidangan,” ujar Cok Satria Aditya, S.H.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbedaan pandangan terhadap tuntutan merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan. Di satu sisi, korban bisa menganggap tuntutan terlalu ringan, sementara di sisi lain terdakwa bisa saja merasa tuntutan tersebut terlalu berat.
“Tuntutan kami seringkali bagi korban dianggap terlalu rendah, bagi terdakwa mungkin dianggap terlalu tinggi. Itu bagian dari dinamika di peradilan,” tambahnya.
- Advertisement -
Namun sorotan publik justru menguat setelah jaksa mengungkap bahwa terdakwa sebelumnya sempat dikaitkan dengan mekanisme pengakuan bersalah, yang memungkinkan adanya pengurangan pidana. Akan tetapi, skema tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik.
“Kesepakatan terkait pengakuan bersalahnya tidak kami tindaklanjuti karena terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak ada etiket baik mengembalikan kepada korban,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)

- Advertisement -
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa terdakwa sempat menyebut angka 4 bulan saat persidangan, namun hal itu bukan merupakan tuntutan resmi dari jaksa. Tuntutan yang dibacakan tetap 1 tahun 6 bulan penjara, dan keputusan akhir nantinya berada di tangan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Wahyu Firman Efendi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kliennya. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa pernah ditahan, namun kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
“Kami tetap melakukan pembelaan pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tetap kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wahyu Firman Efendi, S.H.
Sementara itu, kuasa hukum dari korban Haris Eko Cahyono, S.H., M.H. menyampaikan Sementara itu, kuasa hukum korban Haris Eko Cahyono, S.H., M.H. secara tegas menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu ringan, jika melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, terdakwa tidak hanya berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban.
“Dari sudut pandang kami selaku penasihat hukum korban, kami menilai tuntutan tersebut terlalu ringan. Mengingat fakta hukum yang kami peroleh dalam persidangan, terdakwa berbelit-belit, tidak mau mengakui perbuatannya, serta tidak ada itikad baik untuk memulihkan kerugian korban,” ujar Haris Eko Cahyono, S.H., M.H.
Pihak korban pun berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban,Yakni Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa setidaknya di atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: jika terdakwa dinilai tidak jujur, tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak punya etiket baik kepada korban, mengapa tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan.
(Kib)




