Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
NasionalPemerintahan

Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Terakhir diperbarui: 21 Februari 2026 13:06
Reporter Jatim Rasionews Diposting 21 Februari 2026
Share
IMG 20260221 WA0085
SHARE

Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Jatim Rasionews.com , Lumajang | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:

* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.

Pekerja yang Berhak Menerima THR

Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak).

3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Perhitungan Besaran THR

Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

 

Contoh:

Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.

Baca Juga:  Lapas Banyuwangi Gelar Rapat Koordinasi Strategis Persiapan WBBM

 

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)

 

Rumus perhitungan:

(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah

 

Contoh:

Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.

 

THR = (6/12) × Rp2.000.000

THR = Rp1.000.000

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:

* Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan

* Teguran tertulis

* Pembatasan kegiatan usaha

* Penghentian sementara alat produksi

* Hingga pembekuan kegiatan usaha

“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.

Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

(Pewarta Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260221 WA0067 Balap Liar Ngabuburit Dibubarkan, Polres Lumajang Amankan 15 Sepeda Motor
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260221 WA0102 Pemkab Lumajang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20251114 WA0206
Nasional

Aksi Damai Jilid II, Puskaptis Banyuwangi “Gruduk” Kantor DPU CKPP: Soroti Dugaan Permainan Mini Kompetisi

14 November 2025
IMG 20240719 WA0055
NasionalPemerintahan

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Jember Menghadiri Undangan Acara Simulasi Sistem Pengamanan Menjelang Pilkada serentak 2024

19 Juli 2024
IMG 20260726 WA0115
NasionalTNI – Polri

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Tekung, Dua Pengendara Alami Luka Ringan

26 Juli 2026
IMG 20260217 WA0396
Nasional

Puskaptis Banyuwangi Desak Direktur RSUD Blambangan Mundur Terkait Dugaan Pelecehan dan Siap Hearing

17 Februari 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda