Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
NasionalTNI – Polri

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Terakhir diperbarui: 2025/11/19 at 6:30 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 19 November 2025
Share
20251119 180845
SHARE

Jakarta Rasionews.com|— Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

- Advertisement -

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Baca Juga:  Promotor Keselematan Berlalu Lintas, Polresta Banyuwangi Bagikan Ratusan Helm Pada Siswa SD

- Advertisement -

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251119 WA0324 2 Respon Cepat Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Banyuwangi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251119 WA0334 PT. KAI Tingkatkan Pelayanan Penumpang Dengan Fasilitas Nyaman dan Tepat Waktu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026
IMG 20260305 WA0111
Baznas Salurkan 2.100 Paket Santunan Berkah Ramadan, 100 Paket Disalurkan di Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung
5 Maret 2026
IMG 20260301 WA0124
Gorong-Gorong Jalan Kabupaten di Dusun Grujukan Kalidilem Perlu Perbaikan
1 Maret 2026
IMG 20260228 WA0132
Semarak Hari ke-10 Di Bulan Suci Ramadan, Remaja Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 700 Takjil
28 Februari 2026
IMG 20260221 WA0136
Hari Ketiga Ramadan, Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Bagikan Takjil, Warga Antusias hingga Jalanan Sempat Macet
21 Februari 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260308 WA0077
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Lima Orang Diamankan

8 Maret 2026
IMG 20260307 WA0455
Nasional

Banyuwangi Darurat Jalan Rusak, Opsen PKB di Pungut, Perbaikan Jalan di Pertanyakan?

7 Maret 2026
IMG 20260307 WA0143
NasionalSeputar Desa

Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan

7 Maret 2026
IMG 20260307 WA0072
NasionalPemerintahanTNI – Polri

Kapolsek Padang Silaturahmi Kamtibmas dengan Anggota DPRD Lumajang, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?