Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Program Sistematis Lengkap (PTSL ) di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi mencuat setelah seorang warganya mengadukan kepada Ketua Aliansi Macan Blambangan Nusantara tentang adanya kecurigaan penerbitan Sertifikat yang sebelumnya diurus secara Reguler beralih ke PTSL, Rabu (09/09/2025).
Setelah dicroscek secara mendalam, ternyata yang awalnya pengurusan sertifikat ini secara Reguler dan diuruskan kepada seseorang yang membuka jasa pengurusan Sertifikat bernama Abdul Rofik dengan biaya pengurusan senilai dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ini tidak berhasil dengan alasan dokumen yang telah disetorkan ke kantor BPN selalu ditolak dengan alasan kurang lengkapnya dokumen tersebut.
Setelah berselang dua tahun dalam pengurusan sertifikat secara reguler tak kunjung usai, Abdul Rofik akhirnya mempunyai inisiatif untuk didaftarkan di PTSL Desa Kalirejo dan berusaha menemui Sekertaris Desa yang bernama Pak Maliki.
Dalam keterangan Sekertaris Desa, untuk kuota PTSL di Desa Kalirejo sudah memenuhi kuota alias sudah tutup. Pak Maliki bisa membantu jika ada uang kompensasi untuk beliaunya sebagai uang rokok, kopi dll dengan senilai satu juta lima ratus ribu rupiah.
Setelah berhasil Diwawancarai, Sekertaris Desa berkilah bahwa pungutan tersebut bukanlah pungli, melainkan kebijakan yang disepakati oleh Abdul Rofik selaku jasa pengurusan sertifikat tersebut.
- Advertisement -
” Kami hanya menerima biaya seratus lima puluh ribu rupiah per bidang sesuai aturan, tetapi dengan kesepakatan awal saya dengan Abdul Rofik uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah itu digunakan untuk operasional selama dua bulan, sebagai uang rokok dan uang kopi dan itupun dibayar secara berangsur-angsur yang pertama sama menerima sembilan ratus ribu rupiah dan sisanya disaat hampir selesai PTSL ,” ujar Sekertaris Desa Kalirejo.
Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat dengan biaya yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merinci prosedur dan tujuan pendaftaran tanah, termasuk jaminan hukum atas tanah, Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 merupakan dasar dari program PTSL itu sendiri Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengaturan biaya, Standard Anggaran, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Teknis, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perangkat Desa tidak diperbolehkan menerima imbalan atau menarik biaya tambahan yang sudah ditetapkan tanpa dasar hukum. Dugaan pungli ini harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang, termasuk Inspektorat Daerah.
- Advertisement -
Program PTSL seharusnya berjalan transparan dan akuntabel untuk memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa membebani secara finansial. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan program pemerintah.
( Team)




