Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PROGRAM PTSL DI DESA KALIREJO DIJADIKAN LADANG USAHA OLEH SEKERTARIS DESANYA
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > PROGRAM PTSL DI DESA KALIREJO DIJADIKAN LADANG USAHA OLEH SEKERTARIS DESANYA
Nasional

PROGRAM PTSL DI DESA KALIREJO DIJADIKAN LADANG USAHA OLEH SEKERTARIS DESANYA

Terakhir diperbarui: 9 Oktober 2025 20:20
Reporter Jatim Rasionews Diposting 9 Oktober 2025
Share
IMG 20251009 WA0171
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Program Sistematis Lengkap (PTSL ) di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi mencuat setelah seorang warganya mengadukan kepada Ketua Aliansi Macan Blambangan Nusantara tentang adanya kecurigaan penerbitan Sertifikat yang sebelumnya diurus secara Reguler beralih ke PTSL, Rabu (09/09/2025).

Setelah dicroscek secara mendalam, ternyata yang awalnya pengurusan sertifikat ini secara Reguler dan diuruskan kepada seseorang yang membuka jasa pengurusan Sertifikat bernama Abdul Rofik dengan biaya pengurusan senilai dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ini tidak berhasil dengan alasan dokumen yang telah disetorkan ke kantor BPN selalu ditolak dengan alasan kurang lengkapnya dokumen tersebut.

Setelah berselang dua tahun dalam pengurusan sertifikat secara reguler tak kunjung usai, Abdul Rofik akhirnya mempunyai inisiatif untuk didaftarkan di PTSL Desa Kalirejo dan berusaha menemui Sekertaris Desa yang bernama Pak Maliki.

Dalam keterangan Sekertaris Desa, untuk kuota PTSL di Desa Kalirejo sudah memenuhi kuota alias sudah tutup. Pak Maliki bisa membantu jika ada uang kompensasi untuk beliaunya sebagai uang rokok, kopi dll dengan senilai satu juta lima ratus ribu rupiah.

Setelah berhasil Diwawancarai, Sekertaris Desa berkilah bahwa pungutan tersebut bukanlah pungli, melainkan kebijakan yang disepakati oleh Abdul Rofik selaku jasa pengurusan sertifikat tersebut.

” Kami hanya menerima biaya seratus lima puluh ribu rupiah per bidang sesuai aturan, tetapi dengan kesepakatan awal saya dengan Abdul Rofik uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah itu digunakan untuk operasional selama dua bulan, sebagai uang rokok dan uang kopi dan itupun dibayar secara berangsur-angsur yang pertama sama menerima sembilan ratus ribu rupiah dan sisanya disaat hampir selesai PTSL ,” ujar Sekertaris Desa Kalirejo.

Baca Juga:  Dua Putra Daerah Banyuwangi Pimpin Porprov Jatim IX Tinju Amatir di Batu Malang

Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat dengan biaya yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merinci prosedur dan tujuan pendaftaran tanah, termasuk jaminan hukum atas tanah, Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 merupakan dasar dari program PTSL itu sendiri Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengaturan biaya, Standard Anggaran, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Teknis, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perangkat Desa tidak diperbolehkan menerima imbalan atau menarik biaya tambahan yang sudah ditetapkan tanpa dasar hukum. Dugaan pungli ini harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang, termasuk Inspektorat Daerah.

Program PTSL seharusnya berjalan transparan dan akuntabel untuk memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa membebani secara finansial. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan program pemerintah.

( Team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau1
Kocak0
Terkejut0
Emosi1
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251009 WA01661 PENIPUAN BERKEDOK JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251010 WA0165 Lapas Lumajang Gelar Rapat Dinas, Perkuat Sinergi dan Mantapkan Visi Misi Bersama
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240827 WA0013
NasionalPemerintahan

Lapas Jember Ikuti Apel Pagi Perdana dengan Menkumham

27 Agustus 2024
IMG 20241015 WA0031
NasionalTNI – Polri

Satlantas Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Titik Keramaian, Ajak Masyarakat Patuhi Aturan

15 Oktober 2024
IMG 20250224 WA0126
Nasional

Kalapas Banyuwangi Tekankan Kepekaan dan Keikhlasan Kerja dalam Apel Pagi: Jaga Nama Baik Organisasi

24 Februari 2025
IMG 20261005 WA0600
Nasional

LBH MUKTI PAJAJARAN MENANG TELAK! PN BANGIL TOLAK GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI TANAH SELOTAMBAK

5 Oktober 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PROGRAM PTSL DI DESA KALIREJO DIJADIKAN LADANG USAHA OLEH SEKERTARIS DESANYA
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda