Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya
Nasional

Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya

Terakhir diperbarui: 2025/02/24 at 8:19 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 Februari 2025
Share
IMG 20250224 WA0332
SHARE

 

Jaim.Rasionews.com|Surabaya.Seorang warga Surabaya bernama Soejatno (67 tahun), warga Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya pada Senin siang (24/2/2025). Saat laporan, Soejatno didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sukardi, S.H.

Laporan Soejatno teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, dengan pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP. Terlapor ialah sindikat mafia properti yang sering beraksi di wilayah Kota Surabaya, yakni Agus (40 tahun), Zainuri (48 tahun), dan Samheji alias Faisol.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Usai menerima bukti lapor, Soejatno melalui Kuasa Hukumnya, Sukardi menerangkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya. Sukardi kepada wartawan menyampaikan, kliennya jadi korban oleh Terlapor dalam kasus jual beli properti pada tahun 2022.

Menurut Sukardi, kliennya sudah membuka peluang kepada para Terlapor agar mengembalikan kerugian yang dialami kliennya melalui somasi ke-1 dan somasi ke-2. Namun niat baik tersebut tidak mendapat respon baik dari Terlapor. Karenanya, pilihan terakhir ialah melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sukardi menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi sekitar bulan November 2022. Pada saat itu, Soejatno sebagai kliennya ditawari Agus dan Jainuri alias Bang Jay sebidang tanah seluas 4 m2 X 8 m2 di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Agus dan Jainuri merupakan marketing properti.

- Advertisement -

Sukardi menjelaskan, Agus masih punya hubungan saudara dengan Soejatno, yakni sebagai keponakan atau Soejatno sebagai pamannya. Pada saat ditawari sebidang tanah tersebut, Soejatno mengaku belum punya uang. Tapi Soejatno menyatakan minatnya untuk membeli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 tersebut. Alasannya, harga yang ditawarkan Agus dan Jainuri lebih murah dari harga pasaran.

Baca Juga:  Bripka Novrizal Dwi F di Acara Pelantikan KPPS: Mendukung Demokrasi dan Keamanan Desa

“Dari bujuk rayu Agus dan Jainuri supaya klien kami bisa beli tanah itu, maka klien kami sepakat untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan Agus dan Jainuri. Harga yang disepakati Rp 250 juta. Harga sudah termasuk sertifikat balik nama,” ujar Sukardi, Sabtu 22 Februari 2025.

Setelah kesepakatan harga itu, Agus dan Jainuri mengajak Soejatno bertemu dengan Faisol sekalian untuk melihat lokasi sebidang tanah tersebut yang dijual. Faisol merupakan bos dari Agus dan Jainuri, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti tanpa menyebut nama perusahaannya.

- Advertisement -

Setelah pertemuan dilakukan, terjadi kesepakatan pembelian. Sukardi menjelaskan, karena kliennya tidak punya uang, maka disepakati jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan tukar guling aset tanah dan bangunan (rumah) di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung dari Soejatno.

“Pengakuan Faisol ke klien kami, tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tapi Faisol tidak menunjukkan salinan atau asli dari SHM tanah tersebut. Klien kami hanya melihat dan percaya ke Agus yang merupakan keponakannya. Karana Agus yang bawa ke Faisol,” jelas Sukardi.

Lanjut Sukardi menjelaskan, pada 19 Desember 2022, Faisol dan kawan-kawannya mendatangi tempat tinggal kliennya di Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedatangan Faisol untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan cara tukar guling dengan rumah di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak.

Kemudian kliennya menyerahkan Surat Letter C sebidang tanah dan bangunan di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak kepada Agus dan Jainuri untuk diserahlkan kepada Faisol. Selain surat tanah Letter C tersebut, kliennya juga diminta uang sebesar Rp 30 juta untuk menambah bayar tukar guling sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Uang Rp 30 juta beserta surat Letter C diserahkan kepada Agus dan Jainuri untuk diserahkan ke Faisol.

Baca Juga:  Drainase Di tutup Developer, 18 Rumah Penghuni Perumahan Terdampak Banjir Selama 9 Tahun.

“Setelah transaksi itu, klien kami berinisiatif untuk mendirikan bangunan di atas tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Terlebih dahulu melakukan pondasi, dengan biaya yang dihabiskan sekitar Rp 8 jutaan. Begitu pondasi dibangun, klien kami dikabari oleh Faisol jika tanah yang sudah dibelinya sudah laku ke orang lain. Klien kami kaget. Kok bisa rumah dibelinya, tapi dijual lagi ke orang lain,” ujar Sukardi.

Soejatno tidak terima dengan itu. Kemudian Faisol menawarkan ke Soejatno agar pindah ke sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, Kelurahan Bulak, dengan ukuran luas 4 m2 X 8 m2 tanpa diperlihatkan bukti surat tanahnya.

“Klien kami diberi ganti rugi uang bahan material bangunan pondasi sebesar Rp. 8 juta oleh Sdr. Faisol dkk. Kemudian klien kami mengerjakan sebidang tanah tersebut untuk bisa dijadikan bangunan rumah. Setelah dibangun, rumah itu ditempati oleh klien kami. Kemudian pada 21 Oktober 2023, klien Kami disomasi oleh pihak pemilik tanah atas nama Bpk Julio. Klien kami bingung, karena tanah itu sudah dibangun rumah. Pada 30 Juni 2024, klien kami mendapatkan somasi yang kedua dari Bapak Julio untuk segera mengkosongkan tanah tersebut yang ditempatinya,” kata Sukardi.

Setelah somasi kedua itu, Soejatno meminta pertanggung jawaban kepada Faisol atas transaksi pembelian tanah seluas 4 m2 x 8 m2 di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II Kelurahan Bulak, yang telah dibangun rumah oleh Soejatno, dari hasil tukar guling ditambah uang Rp 30 juta. Tanah tersebut dibangun rumah oleh Soejatno atas perintah Faisol karena telah dibayar lunas oleh Soejatno. Namun tanah tersebut diklaim milik Julio.

“Memang pada saat transaksi dilakukan, klien kami tidak diberi surat tanahnya oleh Faisol. Sampai sekarang tidak diberikan. Padahal pembelian sebidang tanah oleh klien kami tersebut sudah dibayar atau dinyatakan lunas. Dan sekarang diklaim punya Julio. Klien kami sekarang sudah dirugikan. Rumahnya di Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak sudah dikuasai orang lain, juga tanah yang dibeli ke Faisol tidak bisa dimiliki karena diklaim milik orang lain atas nama Julio. Karenanya, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Sukardi. (*)

Baca Juga:  Gas Pollll, Mahendra Kunjungi Kodim Kabupaten Lumajang

Pewarta; Mujiono.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250224 WA0224 KONSISTENSI PENGELOLAAN HUTAN, PERHUTANI BANYUWANGI RAYA TEKEN MoU DENGAN KEJARI BANYUWANGI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250225 WA0205 Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Kerja Bakti dan Makan Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250630 WA0117
Nasional

Energi Baru, Rutan Bangil Sambut 12 CPNS Baru dalam Apel Pagi Pegawai

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0080
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Gelar Bhakti Pelayanan Masyarakat di CFD Peringati Hari Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0004
Nasional

Lintas Iman, Satu Tujuan: RKBK Dapat Apresiasi Pembimas Kristen Jawa Timur

30 Juni 2025
IMG 20250629 WA0017 1
Nasional

Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari, Sasar Wilayah Rawan Kriminalitas

29 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?